JAKARTA, MIK – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Tiga di antaranya adalah pihak pelaku usaha termasuk melibatkan nama perusahaan besar seperti Wilmar hingga Musim Mas.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
“Perbuatan melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f UU no 7/2014 tentang Perdagangan, Kepmendag No 129/2022 jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri,” kata Jaksa Agung.
Juga, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c Perdirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag No 02/daglu/per/1/2022 tentang Juknis Kebijakan EKspor CPO dan RBP Palm oil,”katanya.
Tersangka lainnya SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka PT General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
“Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor,” jelasnya.
Jaksa Agung terus mengembangkan penyidikan termasuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan ke pejabat yang lebih tinggi dalam hal ini menteri perdagangan.
“Penyidikan mulai tanggal 4 April, kami akan dalami, kalau cukup bukti, siapapun pelakunya kami akan lakukan,” katanya saat ditanya apakah menteri perdagangan akan dimintai keterangan.
Ia juga mengatakan masih menghitung potensi kerugian negara dan potensi adanya gratifikasi dari kasus ini. “Untuk perhitungan kerugian negara sedang dilaksanakan, kalau ada gratifikasi akan didalami,” katanya. (Net)