JAKARTA, MIK – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI meminta agar kasus mafia mintak goreng diungkap sampai ke level menter. ha ini lantaran kerugian negara dari kasus mafia minyak goreng mencapai triliunan rupiah.
“Kerugian itu bisa dihitung dari total bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah untuk rakyat. Dengan demikian kita meminta kasus ini diungkap sampai ke akar-karnya,” kata ketua Investigasi BPI KPNPA RI DPW Sumsel.
Begitupun Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam acara Chrosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Jokowi Terbukti Bikin Mafia Migor Mati?’, Minggu, 24 April 2022 mengatakan, untuk menghitung kerugian sangat gampang yaitu kerugiannya adalah negara harus menggelontorkan Rp5,9 triliun untuk BLT.
Boyamin mengatakan permainan kotor itu sangat merugikan masyarakat. Apalagi, permainan itu sampai membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Coba ini kalau enggak ada gejala, uang itu kan bisa dipakai membangun jembatan, membuat gedung sekolah yang roboh, membuat bendungan,” ujar Boyamin.
Baca: Presiden Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
MAKI juga meminta Kejaksaan Agung tidak hanya terfokus dengan kerugian negara dalam perkara itu. Kejaksaan Agung diminta melihat dosa para tersangka karena berhasil membuat Indonesia inflasi.
“Otomatis (jadi inflasi), kemarin kan teman-teman Kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian itu. Kalau BPKP kan termasuk inflasi bisa dihitung nanti,” ucap Boyamin.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi terkait minyak goreng, salah satunya adalah anak buah Lutfi, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah Master Parulian Tumanggor dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA dari PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang dari PT Musim Mas.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.