Prabumulih, Mik – Mantan komisioner KPU Prabumulih ditetapkan tersangka dan ditahan kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih melakukan penetapan dan penahanan tersangka yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih, Andry Suantana, Selasa (26/4/2022).
Andry Suantana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB kota Prabumulih. Andry ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi anggota KPUD Prabumulih dalam pengaturan suara pada pemilihan legislatif di pemilihan umum tahun 2019.
Tidak hanya Andry, Kejaksaan Negeri kota Prabumulih juga menetapkan tersangka terhadap Dr EF Thana Yudha yang dalam hal ini merupakan pemberi suap atau gratifikasi.
Dr EF Thana Yudha sendiri pada saat itu sebagai calon anggota legislatif DPR RI dapil 2 Sumsel dari partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan.
“Tim penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan Negeri Prabumulih telah mengumpulkan alat bukti dugaan suap atau gratifikasi dan dari bukti permulaan yang cukup itu maka ditetapkan AS yang saat itu anggota KPU Prabumulih ditetapkan tersangka dan Dr EF TY juga ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap atau gratifikasi,” tegas Kajari kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad dan Kasi BB, Zit Muttaqin dalam press conference di aula Kejari Prabumulih.
Anjasra mengatakan, kronologis tindak pidana suap itu berawal pada tahun 2019 dimana Andry Suantana saat itu menjabat anggota KPU Prabumulih menjanjikan melalui saksi inisal BH ke Dr EF Thana Yudha selaku calon DPR RI jika bisa mencarikan suara sebanyak 20.000 suara dengan rincian 10.000 suara di Prabumulih dan 10.000 suara di Muaraenim.
“Dengan rincian satu suara Rp 20.000 sehingga total Rp 400 ribu, lalu terjadi komunikasi melalui saksi BH lalu tersangka EF Thana Yudha setuju dan memberikan uang Rp 350 juta ke saksi BH. Lalu saksi BH menyerahkan ke Andry Suantana melalui adiknya inisial DN di Komplek Pertamina Prabumulih,” jelas Kasi Intel
Kejaksaan Negeri kota Prabumulih juga menyita uang tunai Rp 20 juta yang diduga merupakan uang suap atau gratifikasi dari total Rp 350 juta. “Uang ini kami sita sejumlah Rp 20 juta,” tegasnya.
Kasi Intel mengatakan untuk tersangka Andry akan disangkakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11, atau pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk tersangka Dr EF TY disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tindak 4,” bebernya seraya mengatakan keduanya terancam maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya kata Anjasra, tersangka Andry dititip di Rutan kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan dan untuk tersangka EF Thana Yudha akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan karena baru pertama pemanggilan. “Untuk Dr EFTY akan kita lakukan pemanggilan terlebih dahulu karena pemanggilan pertama,” bebernya.