JAKARTA, MIK – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada hari ini, Senin (9/5/2022).
Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu bakal melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief (Swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin.
Andi Arief sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (11/4/2022).
Saat itu, Andi Arief dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya komunikasi antara dirinya dengan Abdul Gafur Mas’ud mengenai konsultasi pencalonan Abdul untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat.
“Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut,” ungkap Ali, Selasa (12/4/2022).
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Dalam dakwaan terhadap Yudi disebutkan Abdul Gafur Mas’ud meminta Rp1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam dakwaan disebutkan jika Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur menyampaikan permintaan Abdul Gafur kepada Yudi untuk menyiapkan uang Rp1 miliar.
“Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Yudi) membantu Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, Asdarussalam merupakan salah satu tim sukses Abdul Gafur.
Saat Abdul Gafur menjadi Bupati PPU, Asdarussalam diangkat sebagai orang kepercayaannya.
Menurut jaksa, Abdul Gafur sempat menyampaikan pesan kepada Yudi bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama seperti yang dia sampaikan.
“Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu,” kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.
Terkait permintaan uang Rp 1 miliar itu, Yudi lantas mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Terima 2 Panggilan KPK, Politikus Demokrat Andi Arief Janji Datang: Surat Sebelumnya Salah Alamat
Yudi lalu mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.
Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur lalu mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp 1 miliar.
Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Yudi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.
“Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Yudi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas’ud, Bupati PPU, di Samarinda,” kata jaksa.