Setelah Mantan Komisioner KPUD Prabumulih Ditahan, Kini Giliran Caleg DPR RI Pemberi Suap Ditahan

NASIONAL83 Dilihat

Prabumulih, mik – Sebelumnya menahan mantan komisioner KPUD Prabumulih Andry Suantana dalam dugaan suap, Rabu (18/5/2022) kini giliran pemberi suap yakni DR EF Thana Yudha ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

 

Setelah sebelumnya menahan mantan komisioner KPUD Prabumulih Andry Suantana dalam dugaan suap, Rabu (18/5/2022) giliran pemberi suap yakni DR EF Thana Yudha ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

 

DR ED Thana Yudha itu saat itu merupakan calon legislative atau Caleg DPR RI dari daerah pemilihan 2 pada Pemilu Legislative tahun 2009 lalu yang memberi suap untuk penambahan perolehan suara.

 

Mantan Caleg yang tidak terpilih itu sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan dilanjutkan dengan rekontruksi yang diperagakan langsung DR EF Thana Yudha yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Mantan Komisioner KPUD Prabumulih Andry Suantana.

 

Dalam rekontruksi diketahui peranan tersangka DR EF Thana Yudha dalam perkara tersebut sebagai pemberi suap atau pemberi gratifikasi terhadap Andry Suantana.

 

Terungkap dalam kasus itu tersangka Andry Suantana selaku anggota KPU Kota Prabumulih pada saat itu menjanjikan kepada DR EF Thana Yudha yang saat itu selaku caleg DPR RI melalui saksi BH, jika dirinya dapat mencarikan suara sebanyak 20 ribu suara dengan rincian 10 ribu suara di Kota Prabumulih dan 10 ribu suara di Kabupaten Muaraenim.

 

Saat itu Andry Suantana menghargai satu suara Rp 20 ribu sehingga totalnya Rp 400 juta.

 

Namun saat itu, DR EF Thana Yudha hanya menyanggupi memberi uang sebesar Rp350 juta.

 

Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya kedua pihak sepakat.

 

Selanjutnya, DR EF TY memberikan uang tersebut kepada Andry Suantana melalui saksi BH yang diserahkan melalui saksi DN (adik Andry Suantana).

 

Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad menegaskan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DR EF Thana Yudha berdasarkan surat perintah penahanan nomor prin : 03 tanggal 18 Mei 2022.

 

“Penahanan terhadap tersangka atas nama DR EF TY dilakikan selama 22 hari kedepan sejak hari ini,” ungkapnya.

 

Anjasra mengaku, peran dari tersangka EF TY adalah sebagai penyuap yang diberikan melalui saksi BH ke adik tersangka oknum komisioner KPU Prabumulih tersebut.

 

“Atas perbuatannya tersangka DR EFTY disangkakan Pasal 5 ayat (1) hurup a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 atau UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” tegasnya. (ambien)

 

Dalam perkara itu Anjasra mengaku pihaknya juga menyita uang sebesar Rp 20 juta yang merupakan sisa uang Rp 350 juta yang diberikan DR EF TY kepada tersangka Andry Suantana melalui saksi BH.

 

“Kita juga sita uang sebesar Rp 20 juta merupakan sisa dari uang gratifikasi,” tambahnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *