JPU Tuntut Petinggi PT Tjitajam Jahja Komar Hidayat 3 Tahun Penjara

Penasehat hukum Reynold Thonak. SH & Tim Akan Lakukan Nota Pembelaan (Pledoi) Dengan membawa Bukti Asli akta PT Tjitajam dan membawa 9 Putusan Inkrah

(Reynold Thonak.SH & Antonius Edwin. SH)

Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang Perkara Pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim  atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat dibuka untuk umum hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 dengan Agenda  tuntutan dari Jaksa penuntut. Yang ketua’i oleh Agam Syarief Baharuddin. SH. MH. Hakim anggota Nyoman Suharta. SH dan Muhammad Djohan Arifin.SH dan Penitera Pengganti (PP) Viktor. SH.

JPU Pratama Hadi Karsono.SH.dan Rima Eka Putri. SH. Mengenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP Juntho 55 ayat 1  kepadaTerdakwa Jahja Komar Hidayat.

Dalam pokok perkara :

1) Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
2) Menyatakan tergugat sampai tergugat XII, turut tergugat II sampai turut tergugat IV
telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3) Menyatakan sah menurut hukum PT. Tjitajam yang didirikan.
4).Menyatakan Surat Kuasa tanggal 10 November 1998 dan Surat Perintah Kerja No.01/SPK/DIR/IX/98 tanggal 9 November 1998 batal tidak mempunyai kekuatan hukum.
5). Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum atau tidak pernah ada PT. Tjitajam yang didirikan.
6). Memerintahkan kepada turut tergugat II sampai turut tergugat IV untuk menganulir
akta-akta yang berhubungan dengan PT. Tjitajam fiktif yang telah dibuat dihadapan turut tergugat Il sampai turut tergugat IV.
7). Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada tanggal 12 Juli 1999 oleh PN Cibinong diatas sebidang tanah 71 ha yang diatasnya ditanami pohon karet di Desa Ragajaya.-
8) Menghukum tergugat I sampai tergugat XIII, turut tergugat I sampai turut tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini.-
9). Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding atau kasasi.
10). Menghukum para tergugat kecuali tergugat XII untuk membayar biaya perkara ini Yang pada intinya Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian tentang perubahan pengurus PT.JTITAJAM, dalam gugatan dimenangkan oleh JAHJA KOMAR HIDAJAT dan penguasaan
asset PT. TJITAJAM tanah di Tjitajam, Depok seluas 50 Hektar. Bahwa selanjutnya hasil putusan Nomor : 108 / Pdt.G/1999/PN.Jkt. Tim (putus pada tgl. 20 April 2000) digunakan sebagai dasar oleh JAHJA KOMAR HIDAJAT untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yaitu :

1. Gugatan Perdata PTUN Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.: 124/G/2009/PTUN – Jkt
tanggal 24 November 2011 antara JAHJA KOMAR HIDAJAT selaku Komisaris PT Tjitajam (Penggugat) lawan Ditjen AHU Kemenkum HAM RI (Tergugat) dan hasil Putusan yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO), ditingkat banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No.: 27/ B/ 2010 / PT TUN-JKT tanggal 03 Juni 2010 dan hasil Putusan yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO) dan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI No. 354/K/TUN /2010 tanggal 11 November 2011 dan hasil Putusan yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO).
2.Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.: 246 / Pdt.G / 2011 /PN.Jkt.Sel tanggal 07 September 2012 antara JAHJA KOMAR HIDAJAT selaku Komisaris PT Tjitajam (Penggugat) lawan PONTEN CAHYA SURBAKTI Dkk (Tergugat) dan hasil Putusan
yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO), ditingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta No. 396 Pdt / 2012 / PT DKI tanggal 13 Desember 2012 dan hasil Putusan yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO), ditingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI No. 2804.K/Pdt/2013 tanggal 28 November 2014 dan hasil Putusan yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO) dan ditingkat Peninjauan Kembali (PK) No. 685.PK/Pdt/ 2016, tanggal 13 Desember 2016 dan hasil Putusan yaitu Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO).
3. Gugatan PTUN Bandung No.: 106/G/2017/PTUN.Bdg tanggal 2 Januari 2018 Jo No. 65/B/2018/ PT TUN.Jkt Jo MARI No. 461.K/TUN/2018 tanggal 08 Oktober 2018 antara PT Tjitajam, S. PARMAN selaku Direktur Utama; JAHJA KOMAR HIDAJAT selaku Komisaris (Penggugat) lawan Badan Pertanahan Nasional Bogor (Tergugat); Tergugat Intervensi yaitu pihak PT Tjitajam versi PONTEN CAHYA SURYABAKTI Dkk dan hasil Putusan yaitu mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; Menyatakan batal SHGB Penggantiyang diterbitkan pihak BPN Kab. Bogor atas permohonan Tergugat Intervensi ;
Mewajibkan Tergugat BPN Kab. Bogor untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SHGB No. 1798 / Ragajaya an. PT Tjitajam, SHGB No. 1800 / Ragajaya an. PT Tjitajam dan SHGB No. 1801 / Ragajaya an. PT Tjitajam).
Penetapan Eksekusi No. 106/ Pen.Eks /2017/PTUN.BDG, tanggal 17 Juni 2019; surat dari PTUN Bandung Jawa Barat kepada Presiden RI No. W2.TUN2/1134/HK.06/XII/2019 tanggal 04 Desember 2019 yang memerintahkan BPN Kab. Bogor melaksanakan Putusan.
4.Gugatan Perdata Pengadilan Negeri Cibinong Jawa Barat No. 79/Pdt.G/2017/PN Cbng,tanggal 07 September 2018 Jo No. 146/Pdt/ 2019/ PT Bdg tanggal 16 Mei 2019 Jo MARI No. 2682.K/Pdt / 2019 tanggal 04 Oktober 2019. antara PT Tjitajam, Jl. Letjen S.PARMAN Kav. No. 108 Kel. Tomang Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, ROTENDI selaku Direktur (Penggugat Intervensi) melawan ZAID ZAKARIA (Penggugat) ;Tergugat I
Intervensi yaitu pihak PT Tjitajam versi ZALDY SOFYAN, TAMAMI IMAM SANTOSO, CIPTO Sulistyo Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Tjitajam.

Jaksa penuntut Berdasarkan uraian tersebut diatas unsur pasal 263 ayat 2 KUHP Juntho 55 secara sah telah melakukan menurut hukum yang kami dakwakan terdakwa bersalah bahwa untuk melakukan salah terdakwa dalam persidangan dalam keadaan sehat rohani dan jasmani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dan dibebankan membayar biaya perkara ini.

Pertimbangan dalam perkara ini Hal-hal yang memberatkan terdakwa  telah merugikan orang lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan didepan persidangan.

Berdasarkan uraian dimaksud Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya hakim ketua pengadilan negari jakarta timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Jahja Komar Hidayat terbukti bersalah secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana sengaja menggunakan surat kuasa dan memalsukan menimbulkan merugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP Juntho 55 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan terdakwa Jahja Komar Hidayat berupa hukuman 3 tahun penjara.

Setelah di bacakan oleh nota tuntutan dari (JPU) Jaksa Penuntut umum majelis hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum Reynold Thonak. SH dan Tim untuk membuat nota pembelaan (PLEDOI).

Penasehat hukum Reynold Thonak. SH dan Tim akan memberikan nota pembelaan disertai bukti-bukti baru kepada majelis hakim.

Selesai persidangan kami awak media mewawancarai Penasehat hukum Reynold Thonak. SH dan Tim menyatakan jadi setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang sampailah tahap penuntutan tadi, tuntutan tadi yang kami sayangkan adalah jaksa ini seakan-akan mengabaikan fakta-fakta persidangan jadi isi tuntutan dia itu adalah karangan dia yang bukan berasal dari fakta persidangan, karena isinya tidak sesuai fakta persidangan gitu.

Seandainya fakta persidangan di negeri ini bisa fare jaksa itu harus dikenakan hal-hal kaya gini. Tuduhan semua ini beberapa benar ada bagian yang tidak. Dia tidak membaca putusan pengadilan yang memenangkan pokok perkara secara keseluruhan dia hanya kutip seberapa saja ini tidak benar, karena berdasarkan pada putusan-putusan NO.

Berarti dakwaan tuntutan dia yang bersumber pada fakta hukum dimana putusan yang diajukan gugatan sifat NO itu, itulah yang dituduhkan kepada klien kami melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan ini pemalsuan. Jadi ini perkara jaksanya kepo, perkara kepo, Ujar Reynold.

RUPS itu pemilik nya yang bikin, semua hanya pemegang saham nah tapi kok jaksa kepo gitu lho. Ini bukan TBK ini perusahaan tertutup dan jaksa ini sudah menafsirkan UU secara liar dalam perkara ini. Sampai kami lier mikirin, kenapa UU yang dipakai UU Nomor 40 tahun 2007 dicampur-campur oleh dia, Ucap Reynold.

Padahal peristiwa nya terjadi yang dituduhkan pada tahun ’98 harusnya UU No.01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan dasar hukum yang dia pake dituduhkan pasal 15,17,21, UU No 01 tahun 1995 dan itu tidak ada pelanggarannya kalau namanya RUPS tidak perlu mengangkat direktur, karena tidak perlu pengesahan dari kementerian kehakiman. Makanya saya bilang jaksa ini kepo, jaksa menafsirkan UU secara liar, darimana hal tersebut perlu dilakukan?

Tapi akan lakukan pembelaan sesuai dengan fakta melalui pledoi-pledoi kami, kami tunjukan bukti asli dalam pertunjukan didalam sidang akta akta resmi kami, putusan-putusan kami bahkan sudah dilakukan eksekusi baik putusan pengadilan negeri, maupun putusan pengadilan tata usaha PTUN yang secara tidak langsung diakui oleh jaksa.

Reynold juga menambahkan, ya, dari dakwaan kan dia memang sudah hancur tidak lagi berbentuk dakwaan sebagaimana amanat KUHAP, karena apa? karena klien kami ini dalam dakwaan tidak dituduh secara jelas yang mana, apakah dia orang yang melakukan? apakah turut melakukan? membantu? atau membujuk melakukan, ini semua diambil semua. Jadi tidak jelas orang dakwaannya apa peranannya. Apakah dia bisa melakukan ini semua, apalagi Jaksa memakai pasal 55, itu berarti turut serta ajaran penyertaan dalam hukum pidana, hukum pidana ditafsirkan secara liar, fakta persidangan di bikin-bikin dan tuntutan nya ini hancur dan amburadul, Ungkap Reynold.

Kembali ke pertunjukan akta-akta asli PT Tjitajam yang tidak dimiliki pelapor, ini sebenernya malik teriak maling ya, siapa yang maling? tanya mereka. Itu akan kita buktikan kembali dalam persidangan bahwa kami akan membawa lembar asli-asli PT Tjitajam kemudian putusan yang jumlahnya putusan 9 Ingkrah dan kami juga sudah mengeksekusi lahan PT Tjitajam 52 Ha Rabu 15 Sept 2021, Tutup Reynold.

(Ali)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *