Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara 372 dengan terdakwa Sofyan Hadi Wijaya di ketu’i majelis hakim Tohari Tapsirin.Bc.IP.SH.MH. Dengan agenda pemeriksaan saksi Hendri Pisa dan yuni yang dihadirkan oleh JPU Yerich Mohda. SH. MH di PN jakarta timur.
Dalam pemeriksaan saksi Hendri menerangkan bahwa Hendri di BAP di polres metro jakarta timur tahun 2015 sebanyak 2 kali hakim pertanyakan Hendri sepengetahuan terdakwa tersangkut perkara tidak membayar pembelian Ban dan saat itu saksi menjadi kolektor PT Sinar Jaya Gemilang.
JPU Yerich pertanyakan kepada saksi Hendri sudah berapa lama bekerja di PT Sinar Jaya Gemilang saksi jawab bekerja sejak tahun 90 an dengan pekerjaan kolektor ngambil giro untuk menagih kepada terdakwa setiap penagihan saksi membawa giro.
Dalam keterangan yang dibacakan oleh hakim bahwa invoice belum pernah dibayar dan yang diketahui saksi CV Roda Perkasa adalah milik Sofyan.
Dan transaksi ditahun 2012 tidak pernah ada pembayaran lamanya invoice itu paling lambat 1 bulan 40 hari dan tugas dari saksi hanya pengambilan giro kepada terdakwa dan diserahkan pada bu Yuni.
Jaksa Yerich Mohda.SH.MH. Apa pekerjaan sebenarnya saksi Hendri Pisa di PT Sinar Jaya Gemilang saksi jawab saya bekerja dan bertugas hanya penagihan.
Saksi Hendri Pisa hanya bertugas membawa nota barang dan mengambil giro itu juga melalui dan menghubungi by Phone lalu kita datang namun setiap penagihan kepada terdakwa tidak pernah ada pembayaran dan melaporkan ke Bu Yuni.Ujar Hendri.
Keterangan saksi Yuni kalau terdakwa sejak tahun 2012 belum pernah ada pembayaran sama sekali oleh terdakwa Sofyan Hadi Wijaya.
Dari jumlah penagihan di CV Roda Perkasa yang dipimpin oleh Sofyan Hadi Wijaya kurang lebih Rp. 1.1 M dan sampai saat ini belum ada pembayaran.Ungkap Yuni.
Dalam perkara penggelapan pasal 372 yang dilakukan oleh Sofyan Hadi Wijaya terdakwa tidak ditahan namun pada saat di penyidikan kejaksaan terdakwa ditahan akan tetapi saat melalaui proses sidang sela di pengadilan negeri jakarta timur terdakwa tidak tahan hanya dikenakan tahanan kota oleh majelis hakim.
(Ali)