Jakarta, Mik – Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) akhirnya menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp5,5 triliun.
Mensos Risma menyebutkan temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti pihaknya dalam waktu lima hari.
Menurut Mensos Risma, temuan yang diserahkan BPK tersebut adalah temuan sementara yang biasa dilakukan, untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.
“Jadi, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kami harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Mensos Risma, Jumat (3/6/2022).
Oleh sebab itu, Mensos Risma meyakini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan diterima Kementerian Sosial, karena pihaknya dapat menjawab temuan tersebut.
“Bukan hanya jawaban tertulis, tapi di cek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kami,” jelas Mensos Risma.
Seperti diketahui, Anggota BPK Achsanul Qosasi membeberkan dana sebesar Rp5,5 triliun yang disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga, dari Rp120 triliun bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid, dan Rp5,5 triliun tidak masuk dalam DTKS.
Menurut Achsanul Qosasi ada masalah pembaruan data, karena banyak daerah yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing.
Achsanul Qosasi juga menyebut praktik pemimpin daerah di sejumlah daerah yang hanya memberi daftar nama dari tim sukses yang memilih mereka untuk menerima bansos.