Denpasar, Mik – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Sangeh.
Dia adalah salah satu pengurus berinisial AA dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berada di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejati Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (3/6).
Dalam penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.
“Sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Luga Harlianto.
AA diketahui menjabat di LPD Sangeh selama 31 tahun, yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini.
Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.
“Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022,” tegas Luga Harlianto.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar,” sebutnya.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Luga Harlianto, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.
Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang terkait dengan perbuatan tersangka AA.