Palembang, Mik – Guru honorer di Sumatera Selatan (Sumsel) galau karena nasibnya di ujung tanduk. Tenaga atau pegawai honorer dihapus oleh pemerintah pada November 2023 mendatang.
Penghapusan itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.S.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 lalu.
Gubernur Sumsel Herman Deru juga menyampaikan, penghapusan kepegawaian honorer pada tahun 2023 masih tahap sosialisasi. “Ini baru tahap sosialisasi, yang dikhawatirkan ini akan menambah angka pengangguran, yang penting kita tetap mencari solusi yang terbaik agar mereka tetap berkerja,” katanya.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu perkembangan lebih lanjut terkait beredarnya aturan ini.
“Kita tunggu saja perkembangannya, tapi ya memang kan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), nanti tes sebagai opsinya,” ujar Riza, Rabu (8/6/2022).
Maka dari itu, Riza yakin bahwa pemerintah tidak akan menyakiti hati rakyatnya lewat beredarnya peraturan tersebut. “Saya yakin pemerintah tidak akan menyakiti hati rakyatnya, pasti ada solusi yang dikeluarkan,” tutupnya.