BPI KPNPA RI Minta Usut Habis Aliran Dana Dugaan Kasus Grafitasi di Muba yang Melibatkan Oknum Pamen di Sumsel

NASIONAL55 Dilihat

Jakarta, Mik – Oknum polisi AKBP Dalizon, jalani sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Palembang. Terdakwa Dalizon dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, Jum’at (10/6/2022).

Sidang agenda dakwaan ini, dibacakan langsung oleh JPU Kejangung, Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH. Yang mana dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejangung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Dikutip dari media massa, Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman jika tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.

“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar 5 miliar rupiah tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba. Dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jum’at (10/6/2022).

Selain itu, dijelaskan oleh JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubung terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang 10 miliar terdakwa dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.

“Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan,” jelasnya.

Masih dikatakan JPU Kejagung mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya, mengatakan akan mengajukan eksepsi.

Dikonfirmasi pada kuasa huku terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang tadi.

“Dari keterangan terdakwa kami, secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar.

Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Badan Peneliti Indipenden Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA ) RI, Tubagus Rahmad Sukendar meminta agar kasus ini terus dikembangkan sehingga aliran uang negara tersebut bisa terlihat.

“Kalau terbukti nanti kita juga ingin tahu kemana aliran uang tersebut, karena kita menduga tidak mungkin permainan itu sendirian, Maaf ini kalau terbukti. Oleh sebab itu kita percaya kepada pihak berwajib akan terus menjalankan tugasnya dengan profesional demi menyelamatkan uang negara,” katanya.

(Net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *