Jakarta, Mik -DUGAAN kucuran kredit tanpa agunan pada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan, yang dilakukan bank BUMN berpotensi memunculkan persoalan baru.
“Ini bukan masalah sederhana, industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan. Ini kalau masyarakat tau begini kan khawatir mereka, memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan utang,” kata Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, Jumat (10/6)
Jika isu tersebut benar Yenti menilai, pendanaan tersebut telah melawan hukum.
“Tidak bisa hanya bilang ‘pokoknya terjamin kok,’ engga bukan begitu. Ini adalah perusahaan besar. Kan ada aturan. Jadi ini ada yang melawan hukum. Kan sudah ada aturannya dengan syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen begitu kan, sehingga kalau ada apa-apa langsung dilelang,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika sudah ada unsur dapat menimbulkan kerugian negara, maka sudah bisa diproses sebagai potensi korupsi. Jadi kata dia, jika dugaan tersebut benar maka petinggi bank yang terlibat mulai dari direktur atau manager perkreditan, manager kehati-hatian bisa dijerat pidana.
“Minimal dua direktur atau manajer itu, untuk melihat bagaimana akad kredit harus didasarkan pada jaminan yang sudah diklarifikasikan. Mengapa uang besar tidak ada jaminan atau jaminannya gak sepadan dengan kreditnya dan bagaimana bank bisa kasih itu, bagaimana cara dan prosedurnya. Pendekatan-pendekatan itu harus kita tegakkan,” kata dia.
Menurutnya, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan tersebut sudah terjadi potensial loss. Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara.
“Ini namanya pengusaha itu kan ada untung ada rugi, kalau orangnya ada apa-apa bagaimana? Apalagi ini uang rakyat dan bank negara,” lanjutnya.
Menurutnya, jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Bahkan Yenti menilai jika memang tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan. Meskipun bukan korupsi, menurutnya penipuan tidak harus rugi seperti bank.
“Karena dia bilang iming-iming, nanti saya akan begini begini begini dan bayar bunganya segini, untuk keperluan ini, sehingga bank memberikan pinjaman. Itu kan penipuan karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan,” katanya.
Ia pun berharap agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dan dituntaskan. Jika tidak, kata dia, industri perbankan pelat merah terancam kehilangan kepercayaan masyarakat.
“Ini harus dituntaskan dan betul-betul di klarifikasi kepada masyarakat apa sebabnya. Kalau tidak industri perbankan pelat merah bisa terancam kehilangan kepercayaan. Katanya kita lagi program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 kan,” pungkasnya.