Terdakwa Sofyan Hadi Wijaya Dipersidangan Mengakui Belum Pernah Ada Pembayaran Uang Sebesar 1.6 Miliar Kepada PT Sinar Jaya Gemilang

Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara 372 dengan terdakwa Sofyan Hadi Wijaya. Dengan agenda pemeriksaan saksi korban Herlina melalui Online (Vicon). Dan Ahli Pidana Dr.Adi Ashari. SH. MH Oleh JPU Yerich Mohda. SH. MH di PN jakarta timur

Dalam keterangan saksi korban Herlina dipersidangan bahwa terdakwa Sofyan Hadi Wijaya melakukan Jual-beli Ban mobilmobil, Rabu (15 Juni 2022).

Sehingga menjadi berperkara dipersidangan terdakwa Sofyan Hadi Wijaya telah berjanji secara lisan pembayaran Jual-beli Ban antara PT PT Sinar Jaya Gemilang dan CV Roda Perkasa.

Dan saksi korban Herlina menyatakan didepan persidangan telah melaporkan terdakwa Sofyan Hadi Wijaya pada tahun 2015 di polda metro jaya.

Dan terdakwa juga pernah berjanji kepada saksi korban Herlina kalau pembayaran Jual-beli Ban tempo …,setelah 3 bulan Faktur (Invoice) ada pelunasan hingga mencapai 1.6 Miliar.

Masih kata saksi Nilai 1.6 Miliar tersebut merupakan keseluruhan tahun 2012 dari Januari hingga September sehingga saksi korban Herlina laporkan ke polda metro jaya, ungkap saksi dipersidangan.

Dan majelis hakim pertanyaan saksi korban Herlina kalau ada rincian tahun 2013 ada pembayaran terdakwa Sofyan Hadi Wijaya.

Saksi korban Herlina terangkan pada majelis hakim kalau pembayaran tahun 2013 itu merupakan hutang Jual-beli Ban tahun 2011,Ucap saksi Herlina.

Majelis hakim kembali pertanyakan saksi korban Herlina apa benar kalau alasan pembayaran Jual-beli Ban tersebut terdakwa Sofyan Hadi Wijaya macet karena perusahaan yang di Kalimantan lagi kolep.

JPU Yerich Mohda. SH. MH apa hubungan antara PT Anggada Perkasa dengan CV Roda Perkasa saksi korban menjawab kalau antara PT Anggada Perkasa dan Roda Perkasa bersaudara kakak dan Adek, Ujar saksi.

Saat Jual-beli Ban Saksi korban merasa yakin untuk membayar uang Ban karena terdakwa Sofyan Hadi Wijaya mempunyai rumah Gedong dan penampilan terdakwa, Ungkap Saksi.

Dikarena sudah percaya kepada terdakwa Sofyan Hadi Wijaya saksi korban mau memenuhi pesanan terdakwa Januari dan September 2012 memerintahkan saksi Rudy Jasano selaku penanggung jawab Operasi PT Sinar Jaya Gemilang supaya mengirim Ban kelokasi Pool CV Roda Perkasa Didaerah Cibinong Bogor Jawa Barat.

Atas keterangan saksi korban Herlina dipersidangan kalau pokok perkara yang belum dibayar oleh terdakwa Sofyan Hadi Wijaya sebesar 1.6 Miliar.

Dan majelis hakim pertanyakan kepada terdakwa Sofyan Hadi Wijaya apa benar kalau belum ada pembayaran 1.6 Miliar, jawab terdakwa Sofyan Hadi Wijaya dipersidangan mengakui benar belum pernah ada pembayaran sesuai fakta dipersidangan.

Sidang dilanjutkan keterangan Ahli Pidana Dr Adi Azhari. SH.MH. Menurut ahli kalau masalah PT Sinar Jaya Gemilang dan CV Roda Perkasa merupakan sudah ada keuntungan dari pihak CV Roda Perkasa karena sudah menerima Ban yang dipesan dari PT Sinar Jaya Gemilang, Ucap Ahli.

Unsur dari Pidana terdakwa Sofyan Hadi Wijaya merupakan sudah ada keuntungan dari hasil Ban dan tidak memberikan tersebut dan mengenal korban juga berjanji akan ada pembayaran hutang apalagi terdakwa sudah ada penagihan dan dilanjutkan somasi disitulah sudah tidak pidana melawan hukumnya, Jelasnya Ahli.

Dan kata ahli hukum pidana Dr. Adi Ashari. SH. MH disini pokok perkara pidana menjadi pasal 372 dan pasal 378 karena saling mengenal dan tidak ada niat untuk membayar juga ingkar janji suatu kebohongan hutang Jual-beli tersebut, Menurut Ahli.

Jaksa penuntut kesengajaan apa yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Hadi Wijaya terkait kasus perkara pasal 372 dan pasal 378 ini ahli jawab suatu kesengajaan terdakwa melakukan kebohongan dan ingkar janji dengan nyata dan tipu muslihat suatu unsur melawan hukum, Tegas Ahli.

Dan ahli hukum pidana menambahkan kalau pasal 378 terpenuhi telah melakukan penipuan karena saling kenal dan kebohongan, pasal 372 merupakan suatu kesengajaan penggelapan, Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, Ungkap Ahli.

Sidang diketui oleh majelis hakim Tohari Tapsirin.Bc.IP.SH.MH anggota Sri Asmarani.SH.CN.dan Yudissilen. SH. MH. Panitera Pengganti (PP) Irma. SH.

Dan sidang akan dilanjut pekan depan dengan agenda a decharge dari terdakwa.

(Ali)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *