Kasus pemerasan di Kemenkumham naik penyidikan

NASIONAL43 Dilihat

Jakarta,Mik – Tim Penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi penyidikan. Ketetapan status itu setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

 

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, tindak pidana korupsi itu berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021. Tindakan pemerasan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala kembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.

 

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan,” kata Ashari dalam keterangan, Kamis (16/6).

 

Ashari menyebut, Tim Penyidik segera melakukan proses Penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.

 

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Terduga oknum itu berinisial GD.

 

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, GD pada saat menjabat eselon III di Kemenkumham diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang setoran dari pejabat Rutan/Lapas di Indonesia. Ia berdalih menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham.

“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,” kata Boyamin dalam keterangan, Rabu (15/6).

 

Boyamin mensinyalir kuat dana yang didapatkan GD ditampung di rekeningnya sendiri, sanak saudara, dan anak buahnya. Berdaarkan hasil penelusuran di lapangan ditemukan GD mempunyai rumah di kawasan elite Kuningan Jakarta dan memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal.

 

Pungutan liar yang dijalankan dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi. Sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

 

“Pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Boyamin.

 

Boyamin menekankan, aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Valium) (Net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *