Jakarta, Mik – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah mempelajari kasus pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan yang disinyalir tidak prosedural lantaran meniadakan kewajiban agunan bagi pihak debitur.
Langkah mempelajari dilakukan usai pihak Kejagung secara resmi telah menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait praktik pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh sebuah bank BUMN tersebut.
Proses mempelajari kasus tersebut diantaranya dilakukan untuk melihat peluang adanya indikasi dugaan praktik korupsi oleh oknum direksi Bank BUMN tersebut.
“Kami masih mempelajari (laporan Bank BUMN). Masih ditelaah dalam beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera nanti kami akan serahkan ke bidang Pidsus (pidana khusus),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022).
Nantinya, menurut Ketut, pihaknya juga akan mengirimkan hasil penelitian jaksa penyidik terkait laporan yang diterima tersebut ke AMPHI.
“Nanti kita jawab juga pada yang memberikan laporan itu. Saat ini kita masih ditelaah kemana arahnya dan disesuaikan dengan kewenangan kita untuk menindaklanjutinya,” tutur Ketut.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mendorong AMPHI selain melaporkan ke Kejaksaan, perlu juga menyerahkan barang bukti dugaan BNI memberikan pinjaman dana ke mafia tambang batubara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti,” ujar Akbar.
Menurutnya, adalah kewajiban Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelitian atas laporan AMPHI terserbut. “Kalau ada laporan dari masyarakat, maka jaksa harus segera melakukan penelitian kasus tersebut untuk kemudian menilai apakah terdapat tindak pidana korupsinya atau tidak,” kata Akbar.
Sebelumnya Koordinator AMPHI Jhones Brayen, kredit tersebut sebagaimana diberitakan oleh banyak media diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah
“Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan BNI ke PT BG di Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah,” kata Koordinator AMPHI Jhones Brayen di Kejaksaan Agung.
Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor. “Yang kedua, menelusuri dugaan keterlibatan Bank BUMN yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman,” kata Jhones.
Ketiga, kata dia, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.