Penasehat hukum Reynold.SH & Tim Akan Menyampaikan Tanggapan Duplik atas (Replik) JPU Tetap Pada Tuntutan.
Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang Perkara Pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat yang diketui oleh Hakim Agam Syarief Baharuddin. SH.MH dan Anggota Nyoman Suharta.SH., Muhammad Djohan Arifin.SH.Panitera Pengganti Victor. SH. Di PN Jakarta Timur.
JPU Pratama Hadi Karsono.SH menyampaikan tanggapan (Replik) atas nota pembacaan (Pledoi) Penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat diruang persidangan Prof.R.Surbakti.SH dipengadilan negeri jakarta timur. (Selasa 21/6/2022).
Tanggapan Fakta dalam persidangan bahwa dipersidangan JPU telah mengajukan bukti berupa, saksi-saksi,Ahli,surat, terdakwa dan barang bukti tersebut telah diperiksa di persidangan dan telah saling bersesuaian sehingga dapat mengungkapkan fakta perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa untuk selanjutnya JPU tuangkan dalam surat tuntutan No reg perkara :PDM-85/JKT.TIM/11/2021.Dan telah dibacakan pada persidangan Tanggal 24 Mei 2021.
Dan harus disadari oleh penasehat hukum terdakwa bahwa JPU titik beratkan kepada perbuatan yang terdakwa lakukan adalah sadar secara hukum dalam melakukan perbuatan atau mengadakan RUPS dan atau RUPS Luar Biasa yang dilakukan oleh saksi Laurencius Hendra S atas permintaan terdakwa Jahja Komar Hidayat dimana tidak melalui mekanisme sebagaimana Undang-undang 1tahun 1995 tentang PT yang mana bukanlah inisiatif Direktur utama.
Terdakwa untuk melakukan RUPSLB pada tahun 1998.Dimana secara logis tidak ada satu kepentingan yang diinginkan atau yang ingin dibuat oleh saksi Laurencius Hendra S dimana didapat fakta didalam persidangan terkait dengan pembentukan Direksi PT Tjitajam pada tahun 2003 dimana terdakwa kembali menghubungi saksi Laurencius Hendra S untuk meluruskan Akta yang jelas-jelas telah dibuat di Notaris Elsa Gazali dimana pada saat itu di Notaris Buntario Tigris tanpa melalui mekanisme pembatalan terlebih dahulu Akta No 12 tanggal 6 Maret 1998.
Didapat fakta bahwa terdakwa tidak menjadi Direktur utama maupun Direktur melainkan menjadi Komisaris dimana direktur PT Tjitajam dijabat oleh Rotendi hingga dengan sekarang.
Secara jelas pembuatan terdakwa berdasarkan fakta dipersidangan pada saat tahun 1998 dimana pada tahun 1999 terdakwa kuasanya kepada Dulat Saragih yang mana untuk melakukan gugatan perdata surat kuasa nomor: 009/SK/TJ,/V/1999 tanggal 10 Mei 1999 digunakan sampai dengan adanya putusan berkekuatan tetap.
JPU didapat fakta bahwa didalam putusan nomor: 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim.tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasanya yaitu saudara Dulat Saragih terkait dengan Akta No.12 tanggal 6 Maret 1998. Seharusnya jelas untuk membuktikan bahwa terdakwa benar sebagai Direktur utama PT Tjitajam pada saat menunjuk kuasanya Dulat Saragih seharusnya menjadi alat bukti untuk menerangkan kedudukan terdakwa pada saat itu.
Tanggapan JPU keabsahan dari pelaksanaan RUPSLB di PT Tjitajam pada tahun 1998 yang tidak sesuai dengan faktanya adalah tidak sah karena dalam pernyataan saksi Laurencius Hendra S.Ternyata tidak mendapatkan uang atau bayaran atas pengalihan 10% (250) lembar saham dari PT sentral Mega Nusantara dan atau tidak pernah ada Akta pemindahan ataupun jual beli saham Laurencius Hendra S dengan PT Sentral Mega Nusantara.
JPU Hadi Karsono. SH.Jaksa Mengenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP Juntho 55 ayat 1 kepadaTerdakwa Jahja Komar Hidayat. Dan telah dibacakan pada persidangan Tanggal 24 Mei 2021dengan tuntutan 3 Tahun Penjara.
Berdasarkan uraian-uraian tanggapan Replik tersebut diatas JPU menyatakan tetap pada tuntutan dan selanjutnya JPU memohon kepada majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
1.Menolak pendapat dan permohonan penasehat hukum terdakwa yang tertuang dalam nota pembelaan (Pledoi) untuk seluruhnya.
2.Menerima seluruh Dalil-dalil yang JPU sampai dalam surat tuntutan dan tanggapan Replik.
Setelah selesai pembacaan tanggapan (Replik) oleh JPU dan menyerahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menjawab, Tanggapan Replik dari JPU satu Minggu kedepan namun penasehat hukum terdakwa Reynold.SH & Tim akan menjawab tanggapan (Replik) pada hari Kamis 23 Juni 2022 mendatang.
Setelah memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa majelis hakim menutup persidangan.
(Ali)