BPI KPNPA RI Minta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi pada Program Serasi di Sumsel

Palembang, Mik – Badan Peneliti Indipenden Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan korupsi pada program program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Sumatera Selatan.

Ketua Investigasi BPI KPNPA RI DPW Sumsel, Feriyandi SH mengatakan, program serasi merupakanoptimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani melalui bantuan pengembangan sistem irigasi di lahan rawa dan komoditas pertanian.

“jadi intinya untuk kesejahteraan petani, bukan dikorupsikan. kasian dengan masyarakat kecil jadi kita sangat berharap kepada Kejati Sumsel agar mengusut tuntas dugaan korupsi pada program Serasi di Sumsel ini,”

Sebelumnya diketahui,Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin. Sejumlah saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengungkapkan, program itu berasal dari Kementerian Pertanian dengan menggunakan APBN 2019. Laporan dugaan korupsi diterima kejaksaan tahun lalu.

“Ada dugaan tipikor dalam program itu, sekarang sedang diusut penyidik,” ungkap Radyan, Rabu (29/6).

Hanya saja dia tidak membeberkan jumlah kerugian negara dan pihak yang diduga terlibat. Untuk mengungkap kasus ini, sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan awal dan kembali dipanggil jika dibutuhkan.

Pihak terperiksa adalah Dinas Pertanian Sumsel, Dinas Pertanian Banyuasin, kelompok tani dan lainnya. Dinas Pertanian Sumsel turut diperiksa lantaran APBN terlebih dahulu turun ke tingkat provinsi dan selanjutnya pelaksanaan dilakukan dinas kabupaten.

“Anggarannya dari pusat, turun ke provinsi dan realisasi dilakukan kabupaten. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pertanian mengucurkan dana Rp860 miliar untuk program Serasi di Banyuasin pada 2019. Anggaran itu diperuntukkan dalam pengelolaan rawa seluas 200 ribu hektare di 82 desa.

Dalam pelaksanaannya, program yang menjadi pilot project nasional ini dinilai gagal, bahkan tidak diketahui petani. Belum lama dibangun, sejumlah bangunan sudah rusak, seperti pintu air, drainase dan beberapa pengerjaan lainnya belum direalisasikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *