Eksepsi Dalizon Ditolak Hakim, Tiga Saksi Akan Dihadirkan Jaksa

NASIONAL7 Dilihat

Palembang, Mik – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Mangapul Manalu SH MH didampingi Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Waslan Makhsid SH MH, Rabu (29/6/2022) menolak eksepsi (nota keberatan atas dakwan) AKBP Dalizon, terdakwa dugaan kasus gratifikasi dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).

Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan AKBP Dalizon tidak diterima, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah, memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan sidang perkara AKBP Dalizon, menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH.

Menurut Hakim, pihaknya tidak menerima eksepsi tersebut karena pertimbangan sebagai berikut, terdiri dari; dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah lengkap, jelas dan cermat.

“Dalam dakwaan sudah diuraikan secara jelas dan lengkap peristiwa kejadian, locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa tersebut terjadi. Oleh karena itu eksepsi atau keberatan terdakwa sangat tidak beralasan dan dikesampingkan,” jelas Hakim.

Masih kata Hakim, kemudian terkait keberatan terdakwa tentang barang bukti yang dinilai penasihat hukum tidak ada kaitan dalam perkara tersebut, hal itu juga dikesampingkan.

“Sebab, terkait eksepsi tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses persidangan. Hal itu juga sama seperti eksepsi terdakwa yang keberatan terkait peran terdakwa memaksa dan meminta uang juga kami kesampingkan, dikarenakan telah masuk pokok perkara yang perlu dibuktikan dalam proses persidangan. Oleh karena itu semua keberatan terdakwa tidak ada alasan yang cukup hingga eksepsi terdakwa tidak diterima, dan dengan ini memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini,” pungkas Hakim.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, jika pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi di persidangan.

Baca Juga :   Isi Bahan Bakar ke Drum, Jukung Meledak di Sungai Musi

“Kami akan menghadirkan tiga saksi di sidang selanjutnya Yang Mulia Majelis Hakim,” tanda JPU.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan, dan akan melanjutkan sidang pada Kamis 7 Juli 2022 mendatang.

Sedangkan Anwarsyah Tarigan SH MH Penasihat Hukum terdakwa AKBP Dalizon mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan Majelis Hakim di persidangan.

“Kita hormati putusan Hakim, dan kami juga mempersiapkan langkah pembelaan terkait sidang pembuktian dan saksi-saksi. Sedangkan terkait JC (justice collaborator) yang kami ajukan saat ini masih dalam pertimbangan Hakim,” pungkas Penasihat Hukum terdakwa Dalizon.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *