Prabumulih, Mik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih rupanya tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018, yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih senilai Rp4 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Anjasra Karya SH MH mengatakan, penyelidikan kasus ini setelah adanya laporan masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat. Makanya kita lakukan penyelidikan. Lebih kurang nantinya ada 6-7 orang akan kita periksa untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan. Kita juga nantinya akan memeriksa SPJ-nya,” ujar Anjasra Karya saat diwawancarai awak media di kantor Kejari Prabumulih, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Bawaslu Prabumulih. “Kita panggil Bendahara Bawaslu Prabumulih untuk diperiksa.
Yang lainnya nanti bergantian kita mintai keterangan. Untuk kerugian negara, nanti ya. Masih kita dalami dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Herman Zulaidi SH saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait penggunaan dana hibah pilkada tahun 2018 tidak membalas pesan. Malah, ia langsung memblokirnya.
Tak sampai di situ, ketika dihubungi via ponsel dengan nomor telepon yang bersangkutan, ternyata aktif. Namun tidak diangkat dan terkesan seperti menghindar. (Net)