Anggota DPRD Ogan Ilir Mangkir Massal Saat Rapat Paripurna, Bupati Panca: Tak Apa, Rumah Saya Dekat

NASIONAL29 Dilihat

Ogan Ilir, Mik – Rapat Paripurna IX DPRD Ogan Ilir pada Rabu (6/7/2022) siang urung dilaksanakan dan ditunda pekan depan.

 

Penyebabnya, hanya 16 orang dari 40 anggota DPRD Ogan Ilir yang hadir atau tak sampai 50 persen.

 

Menurut laporan dari Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Muhsina, sebanyak 24 anggota DPRD Ogan Ilir yang tak hadir dengan keterangan satu orang izin dan 23 orang lainnya masih dalam perjalanan.

 

Berdasarkan ketentuan, anggota legislatif yang hadir pada rapat paripurna minimal berjumlah 27 orang.

 

Setelah diskors 2×15 menit, sebagian besar anggota DPRD OI tersebut tak kunjung tiba di ruang rapat.

 

Rapat dalam rangka Pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 itu ditunda pekan depan.

 

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar yang menunggu selama hampir 45 menit, hanya dapat maklum dengan penundaan rapat paripurna ini.

 

“Mungkin dari sebagian anggota DPRD ada aktivitas pada hari ini. Jadi kita maklumi saja karena kami (Pemkab) sifatnya diundang, tentunya mengikuti apa saja arahan dari DPRD Ogan Ilir,” kata Panca kepada wartawan.

 

Panca Wijaya Akbar yang sedianya akan membacakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, harus menunggu hingga waktu yang ditentukan.

 

Namun Panca Wijaya Akbar mengaku sama sekali tak kecewa dengan penundaan rapat paripurna ini.

 

“Tidak kecewa kalau saya kan rumahnya di samping gedung DPRD sini. Jadi menunggu saja kapan undangan selanjutnya,” ucapnya.

 

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir, Basri M Zahri mengaku tak tahu alasan ketidakhadiran sebagian besar anggota dewan tersebut.

 

“Yang jelas, paripurna ditunda, kami mengacu Pasal 133 Ayat 3, di situ dijelaskan, bahwa setiap rapat pengambilan keputusan itu harus kuorum,” jelasnya.

 

“Apabila dua kali ditunda, maka kita mengacu Pasal 134 Ayat 4, akan dilanjutkan tiga hari atau waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah,” jelasnya lagi.

 

Guna menindaklanjuti ketidakhadiran ini, Basri akan memberitahu fraksi partai anggota dewan yang tak hadir tersebut.

 

“Ada apa kira-kira?” kata Basri.

Dia memaparkan, bagi anggota DPRD Ogan Ilir yang tak hadir tanpa keterangan pada rapat selama enam kali, maka akan mendapatkan sanksi.

 

Namun Basri tak menjelaskan secara detil sanksi apa yang dimaksud.

 

“Sanksi tidak ada, namun kalau enam kali tidak melaksanakan rapat paripurna atau rapat lainnya, baru ada sanksi. Kalau sekarang kan sanksi teguran lisan saja,” tandas Basri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *