Polri Sebut ACT Kelola Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Capai Rp138 Miliar

NASIONAL40 Dilihat

Bareskrim Polri mengendus adanya penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana itu diberikan oleh Boieng untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pendiri ACT Ahyudin dan pengurus ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

“Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini Ahyudin (56) selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar (47) selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

 

Ramadhan menerangkan, ACT menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan atau lembaga. Salah satunya kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 sebagai kompensasi.

 

Ramadhan menyebut, total dana CSR untuk para korban dari pihak Boeing yang dikelola oleh ACT yaitu sebesar Rp138.000.000.000. Saat itu, pihak Boeing pun memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai dan non tunai kepada ahli waris para korban sebesar USD 144.500 atau setara Rp2.066.350.000.

 

Namun, dana tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing. Di antaranya lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.

 

Ramadhan menerangkan, ACT ditunjuk untuk mengelola dana sosial atau CSR tersebut. “Perwakilan ACT menghubungi para ahli waris korban meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR dikelola oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Di mana dana sosial/CSR diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban,” terang dia.

 

Namun, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

 

Diduga, lanjut Ramadhan, dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing tak direalisasikan seluruhnya kepada ahli waris. Melainkan dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada ACT.

 

Di samping untuk mendukung fasilitas serta kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyuddin dan wakil Ketua Pengurus.

 

“Para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana CSR tersebut. Pihak Yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana CSR tersebut yang merupakan tanggung jawab mereka,” terang dia. (Net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *