Jakarta, Mik – BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) sering dipelesetkan menjadi badan usaha memeras daerah. Dipelesetkan karena BUMD yang didirikan untuk meraih keuntungan malah buntung yang didapat. Ada tiga tujuan pendirian BUMD menurut Pasal 331 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
Kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan. BUMD harus memperoleh keuntungan agar ia bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Lewat politik anggaran APBD itulah daerah menyejahterakan rakyat. Ketika BUMD merugi dan terus-menerus disuntik dana dari APBD, pada titik itulah BUMD menjadi badan usaha memeras daerah. Rata-rata BUMD di Indonesia memberikan kontribusi sekitar 1% untuk PAD. Total ada 1.097 BUMD di Indonesia. Kalau dilihat dari asetnya, berdasarkan data BPKP pada 2019, mencapai Rp340,118 triliun. Akan tetapi, laba yang diperoleh hanya Rp10,372 triliun atau sekitar 3% dari aset. Catatan Kemendagri pada 2019 menyebutkan terdapat 892 BUMD di kabupaten/kota, 205 BUMD ada di tingkat provinsi. Dari 205 BUMD itu, ada 138 BUMD yang wajar memberikan kontribusi kepada PAD, kemudian 67 BUMD yang jelek karena tidak memberikan kontribusi
Secara keseluruhan, seperti diungkapkan Tjahjo Kumolo berdasarkan pengalamannya selama lima tahun menjabat Menteri Dalam Negeri, sekitar 70% BUMD masih mengalami kerugian.
Kerugian BUMD itulah yang memaksa daerah menyuntikkan modal. Sialnya, modal itu tidak mampu diserap seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Dalam dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI tahun anggaran 2020, ada 2 BUMD yang tidak dapat merealisasikan penanaman modal daerah sepanjang 2020. Keduanya ialah Perumda Pasar Jaya dengan alokasi Rp117,11 miliar dan PT Jakarta Tourisindo dengan alokasi Rp92,19 miliar. Mengapa BUMD merugi? Penelitian Purwadi tentang Strategi Pengembangan BUMD Nonperbankan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sering dijadikan rujukan. Hasil penelitian itu menyebutkan sejumlah masalah yang dimiliki BUMD antara lain campur tangan birokrasi tinggi; kondisi mesin dan peralatan yang sudah ketinggalan; keterampilan pegawai pada umumnya masih rendah; dan masih dipertahankannya BUMD yang merugi.
Pemerintah daerah tidak bisa cuci tangan atas kerugian BUMD. Berdasarkan UU 23/2014, pemda memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di antaranya terkait dengan penanaman modal dalam hal ini penanaman modal pada BUMD. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017 cukup menarik. Disebutkan, permasalahan dalam pembinaan yang telah dilakukan pemda terhadap BUMD antara lain ketidakjelasan visi dan misi pemda terkait dengan tujuan pembentukan BUMD sehingga BUMD sulit untuk memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, rekrutmen dewan komisaris/badan pengawas, direksi, dan karyawan BUMD tidak melalui proses terbuka dan transparan sehingga kompetensinya diragukan. Harus jujur diakui bahwa BUMD kerap dipolitisasi oknum kepala daerah ataupun anggota DPRD. Selain menjadi tempat titipan dan penempatan pejabat, BUMD juga kerap menjadi ‘sapi perahan’ untuk memfasilitasi perjalanan dinas pejabat, istri pejabat, ataupun mitra. Penempatan modal pemda di BUMD juga kerap menjadi modus korupsi kepala daerah. Kejaksaan Agung, misalnya, menetapkan Gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumatra Selatan. Pembelian gas bumi pada 2010-2019 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp433 miliar. Sudah saatnya BUMD dikelola terbuka dan profesional. Karena itu, demi kepentingan pencegahan korupsi, pejabat BUMD harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Kewajiban itu yang dilalaikan. Kewajiban melaporkan LHKPN ketika mulai menjabat atau pensiun, ada juga kewajiban rutin melaporkan LHKPN setiap 31 Maret. KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46% BUMD yang telah terdaftar LHKPN. Kelalaian itu berkorelasi dengan banyaknya pejabat BUMD terlibat korupsi. Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD. Kepala daerah jangan biarkan BUMD menjadi badan usaha memeras daerah. Jika terus-menerus dibiarkan, jangan-jangan kepala daerah ikut-ikutan memeras BUMD.
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2300-badan-usaha-memeras-daerah