Kejati Sumsel masih periksa dan telitih dokumen-dokumen hasil sitaan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dokumen tersebut terkait dugaan penyelewengan dana program SERASI di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019.
Dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH jika saat ini pihak penyidik tengah meneliti berkas dari dokumen yang disita kemarin.
“Saat ini tim penyidik masih meneliti, mempelajari berkas-berkas, yang kemarin disita.
Tentunya penyidikan ini ouputnya nanti kan tersangka,” ujar Radyan saat dikonfirmasi Sripoku.com, Jum’at (22/7/2022).
Dikatakan Radyan jika pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti, untuk menentukan tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana Program Selamatkan Lahan Rawa, Sejahterakan Petani (SERASI).
Selain itu Radyan mengatakan pada proses penyidikan ini, tidak menutup sejumlah nama akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada nama yang dipanggil untuk menjadi saksi. Jadi siap-siap saja,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Selasa (19/7/2022).
Dari pantauan di lokasi penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah berkas dalam map hitam, dengan tulisan nama-nama beberapa kabupaten.
Diantaranya Kabupaten Banyuasin, OKU, OKI, Musi Banyuasin, dan salah satu map tertulis SPJ Operasional Kegiatan SERASI Kabupaten Banyuasin.
Dikatakan Radyan jika penggeledahan Kantor Pertanian Sumsel, terkait penyidikan dugaan penyelewangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung kegiatan selamatkan rawa sejahterakan petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Radyan jika pada program ini anggaran yang dikucurkan oleh Kementan dalam program Serasi senilai Rp1,3 triliun untuk 9 Kabupaten Provinsi Sumsel, namun yang terserap hanya Rp 800 miliar lebih, dan khusus Banyuasin Rp350 miliar lebih.
Dalam perkara ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel itu juga mengatakan jika setidaknya sudah ada 60 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya.
“Termasuk Kadis Pertanian Pemprov Sumsel, Bambang Pramono yang juga kita minta keterangannya,” katanya.