Palembang, Mik – Seorang perempuan berinsial NY (42) didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan salah seorang Bupati di Sumsel berinisial AS ke Polda Sumsel, Sabtu (30/7).
Di dalam laporan polisi yang dibuatnya, perempuan yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat ini menyebutkan bahwa dirinya dan AS telah terikat pernikahan secara resmi. Hal ini sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014 pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.
Keduanya bahkan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu. Namun menurut pelapor NY, suaminya itu kemudian kembali menikah tanpa mengantongi izin darinya selaku istri sah, dengan seorang dokter berinisial SF pada Jumat 28 Juni 2019 lalu.
NY menyebut jika awalnya dia mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari kerabatnya.
“Pada Juni 2019, klien kami ditelepon saudaranya yang ada di Palembang, bahwa terlapor saat itu sedang melakukan lamaran dan akan menikah dengan wanita lain tanpa seizin korban. Pernikahan itu dipublikasikan dan beredar luas di media cetak dan elektronik, berlangsung di rumah mempelai wanita,” jelas Kuasa Hukumn NY, Ana Ariyanto dan Edi Nurarifin, Sabtu (30/7).
Dalam keterangan pers yang disampaikannya itu, NY juga mengakui kalau sampai saat ini dia dan anaknya sudah lama tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh terlapor AS. Oleh sebab itulah dia merasa tidak terima dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel.
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, Bupati AS diketahui meminang seorang dokter yang kini telah dikaruniai seorang anak. Pernikahan itu terjadi setelah sebelumnya AS ditinggalkan istrinya H pada Oktober 2018, yang berjuang melawan penyakit kanker. Dengan istrinya H, AS dikaruniai lima orang anak.
Akan tetapi, jauh sebelum melaporkan Bupati AS ke Mapolda Sumsel hari ini, NY pernah memberikan keterangan kepada awak media terkait prosesi pernikahan AS dengan dokter tersebut.
Dalam sebuah berita, NY yang dikonfirmasi Kamis (13/6/19), mendoakan agar pernikahan AS langgeng. “Ya, saya tidak diundang dalam acara Ngunduh Mantu (Bahasa Palembang), namun saya bisa mendoakan, semoga mereka berdua menjadi pasangan Abadi selamanya,” kata NY seperti dilansir dari swarnanews.co.id (Baca: https://www.swarnanews.co.id/nova-yunita-pak-bupati-semoga-menjadi-pasangan-abadi/)
Sementara dalam penelusuran lain diketahui pernikahan Bupati AS ini juga pernah disorot saat DPP LSM Masyarakat Peduli Hukum Untuk Pembangunan Sumsel melaporkan Kementerian Agama Kota Palembang pada Tim Itjen Kemenag RI terkait dugaan pemalsuan status data pernikahan Bupati AS dengan NY.
Melansir dari informasi yang beredar tersebut, laporan itu dibuat terkait dugaan pemalsuan status AS dalam akta pernikahan dengan NY yang kini melaporkan AS ke Polda Sumsel.
Terlepas dari penelusuran tersebut, Kantor Berita RMOLSumsel saat ini tengah menunggu konfirmasi dari AS maupun pihak terkait guna menjawab laporan polisi yang dibuat NY.
Sementara secara terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin yang dibincangi lewat sambungan telepon mengaku belum mengetahui informasi mengenai laporan polisi ini.
Dia mengatakan akan segera mencari tahu dan menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan kepada pimpinannya. “Tanggapan kami no comment, karena ini masalah privasi,” tambahnya. (Net)