Jakarta – Indonesia merupakan negara hukum yang harus bisa menjamin rasa keadilan dan kenyamanan. Hukum menjadi salah satu perang penting melindungi segenap anak bangsa yang sama kedudukannya dalam hukum. Dalam proses penangkapan pelaku kejahatan, polisi bisa saja melakukan kesalahan yaitu salah tangkap atau menangkap orang yang bukan pelaku kejahatan sesungguhnya.
Bagi korban salah tangkap tentu bisa memperjuangkan haknya yang tidak bersalah. Apa dan bagaimana jika polisi melakukan salah tangkap?
Dikutip dalam ms-calang.go.id dengan judul Hak Untuk Memperoleh Ganti Rugi dan Rehabilitasi Ganti Rugi ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika menjadi korban salah tangkap:
Ganti Kerugian Korban Salah Tangkap
Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Rehabilitasi Ganti Rugi
Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”
Dalam jurnal unpak.ac.id fakta yang bisa memengaruhi polisi melakukan salah tangkap antara lain dengan alasan dinamika kerja yang kompleks, kurangnya sumber daya manusia polisi untuk meningkatkan pelayanan, proses penyidikan yang sulit, target atasan yang mendesak untuk menyelesaikan kasus tersebut. Upaya yang dapat dilakukan agar mencegah hal ini terjadi adalah mengedepankan prinsip demokrasi dan HAM, mengembangkan budaya sipil dalam Polri, mengedepankan fungsi kontrol.(t.co)