Kepala BPKAD Sumsel Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT SMS BUMD Pemprov

NASIONAL5 Dilihat

Palembang, Mik – Kepala BPKAD Pemprov Sumsel, H Ahmad Mukhlis, SE., MSI, Selasa (20/9/2022) diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

 

Demikian ditegaskan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

 

“Hari Selasa ini H Ahmad Mukhlis SE MSI Kepala BPKAD Pemprov Sumsel diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus tersebut,” katanya.

Masih dikatakan Ali Fikri, dihari yang sama Penyidik KPK juga memeriksa Elka Mychelisda selaku Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera.

 

“Jadi ada dua saksi yang diperiksa, yakni H Ahmad Mukhlis, SE., MSI selaku Kepala BPKAD Pemprov Sumsel, dan Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera Elka Mychelisda. Kedua saksi ini diperiksa di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan,” tandasnya.

Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, jika pada Senin kemarin (19/9/2022) dua saksi diperiksa Penyidik KPK di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

 

“Dua saksi yang diperiksa tersebut, yakni Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS dan Efran Ardez Staf Keuangan PT SMS,” ungkap Ali Fikri.

 

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

 

“Namun KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Sebab, pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali Fikri.

Lanjutnya, begitu juga mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut akan disampaikan KPK secara resmi setelah adanya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

 

“Jadi mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut juga nanti akan kami sampaikan secara resmi,” terangnya.

 

Lebih jauh Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” pungkas Ali Fikri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *