Mantan Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan DIpanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana UMKM Rp 116,8 M

NASIONAL77 Dilihat

Jakarta – KPK memanggil mantan Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan. Syarief dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013, tersangka KD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Ada dua orang saksi yang dipanggil KPK hari ini. Selain Syarief Hasan, KPK memanggil pihak swasta bernama Endang Suhendar.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama Endang Suhendar, wiraswasta, dan Syariefuddin Hasan,” ujar Ali.

Pihak Kemenkop Telah Diperiksa
KPK sebelumnya mencecar pihak Kemenkop UKM. Penyidik KPK meminta keterangan Suparno selaku Pengawas Koperasi Utama di Deputi perkorperasian atau Inspektorat Kemenkop UKM.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Suparno diperiksa penyidik KPK pada Jumat (23/12/2022). Dia diminta bersaksi soal pengawasan Kemenkop UKM terhadap penggunaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi Usaha Mikro, kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat.

“Suparno hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi atas penggunaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang saat itu dikelola oleh Tersangka Kemas Danial,” kata Ali Fikri.

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK meminta seorang pihak swasta bernama Endang Suhendar untuk bersaksi. Endang diperiksa terkait pengetahuannya soal aliran uang yang diterima Kemas Danial.

“Endang Suhendar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka Kemas Danial,” ujar Ali.

Adapun dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat. KPK menduga perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 116,8 miliar. (net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *