Jakarta, Mik – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 7 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari selasa(03/01/2023).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:
1.Saksi dengan inisial S, dimana saksi S merupakan SCRAM Proyek Cibitung Cilincing 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
2.Saksi dengan inisial NS, dimana saksi NS merupakan SAM Proyek Cibitung Cilincing 1 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
3.Saksi dengan inisial G, dimana saksi G merupakan Direktur Operasi III pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
4.Saksi dengan inisial RS, dimana saksi RS merupakan SCRAM Proyek Cibitung Cilincing 1 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
5.Saksi dengan inisial BA, dimana saksi BA merupakan SAM Proyek Cibitung Cilincing 1 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
6.Saksi dengan inisial IAK, dimana saksi IAK merupakan Relationship Manager Infrastructure, Transportation, Oil & Gas Division pada Bank BRI;
7.Saksi dengan inisial IEL, dimana saksi IEL merupakan Spv. Accounting pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2013 s/d 2022.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk..”, ujar Tim JaksaPenyidik. Selasa(03/01/2023).
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, tambah Tim Jaksa Penyidik.
Mengenai hal itu Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel, Feriyandi sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kejagung RI.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kejagunf RI, tentunya hal ini dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum yang lain di negeri ini,” katanya.