Jakarta, Media informasi.com – Sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh terdakwa H.Munalih Sinan dengan No perkara 579/Pid.B/2022/PN JKT.Tim. Dengan ketua majelis hakim Riyono.SH.MH. dan anggota Said Husein.SH.MH,. Alex Adam Faisal.SH Di PN Jakarta Timur.
Terdakwa H.Munalih Sinan sebelumnya di tuntut oleh jaksa penuntut umum Dwi Handri.SH. Dengan pasal 378 KUHP.
Dengan tuntutan 3 ( tiga) tahun penjara pada saat sidang terdakwa dikenakan tahanan kota.
Dalam Vonis manjelis hakim Yang memberatkan terdakwa H.Munalih Sinan, tidak mengakui perbuatannya melakukan penipuan selama dipersidangan.
Dan yang meringankan terdakwa karena sudah lanjut usia dan belum pernah dipenjara.
Terdakwa H.Munalih Sinan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pasal 378 KUHP, dan di vonis oleh majelis hakim 2 tahun penjara.
Dan seluruh berkas-berkas yang ada yang dipegang terdakwa H.Munalih Sinan untuk dikembalikan kepada korban Meriam C.Simbolon.
Selesai pembacaan nota vonis majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir ataupun banding dalam tempo satu minggu kedepan, dan sidang ditutup.
(Ali)