JPU Hadirkan Saksi-saksi Dipersidangan KSP Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Di PN Jaktim
Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 46. Di PN Jaktim.
Persidangan yang diketua oleh majelis hakim Muhammad Djohan Arifin.SH dan hakim anggota Ardi.SH.MH, Bambang Joko Winarno.SH.MH.Membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sucipto.SH.MH. Aron. SH. MH.Yuma.SH.MH. Menjerat kedua (2) terdakwa diancam JPU dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang dengan terdakwa Drs. Hidayat Lukman dan Muhammad Adil beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selesai persidangan, Sucipto mengatakan akan menghadirkan saksi kembali pada sidang berikutnya, Pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, proses persidangan tersebut dinilai cukup panjang. Keterangan saksi-saksi berikutnya dibutuhkan terkait proses hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.
“Saksi dari pengurus koperasi, karena sidang ini masih panjang sidangnya. Perkara yang merugi banyak orang yang bernilai ratusan M (miliar). Ungkap JPU Yuma dan Sucipto, Rabu (11/1/2023).
JPU menambahkan, akan memilah-milah saksi yang dihadapkan ke PN Jaktim. “Alhamdulillah lancar, baguslah keterangannya. Lihat nanti, karena saksikan masih banyak, saksi dari Koperasi masih ada, Saksi nanti kami pilah mana yang mendukung dalam perkara ini,” terangnya.
Dan kami awak media juga mewawancarai para korban kalau mereka berharap surat putusan dari PKPU dan Homologasi berjalan,papar salah satu korban yang tidak mau disebut namanya.