Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Ngaku Sakit Struke

NASIONAL48 Dilihat

Jakarta,Mik – Gubernur Papua Lukas Enembe selesai menjalani pemeriksaan awal di KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Di hadapan penyidik Lukas Enembe mengaku mengidap penyakit stroke.
“Saya tunjukin BAP-nya. Jadi BAP-nya itu ada delapan pertanyaan,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Lukas Enembe diperiksa hampir sekitar lima jam, dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik. Menurut Petrus, kliennya belum ditanya soal substansi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Penyidik pun mempertanyakan penyakit yang diderita oleh Lukas Enembe.

“Pertama apakah saudara dalam keadaan sehat? Jawaban beliau ‘Tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit stroke’, pelan sekali,” jelas Petrus.

Petrus menambahkan penyidik KPK baru membahas perihal data diri dari Lukas Enembe. “Tidak ada materi (perkara). Ini materinya pekerjaan, pendidikan, orang tua, lalu jabatan. Lalu apakah saudara pernah dihukum, tidak ada pertanyaan ‘Bapak pernah ketemu Lakka’ (Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe) di mana? Kapan? Uangnya di mana? Itu tidak ada,” ucap Petrus.

Lukas Enembe Bungkam Usai Diperiksa
Lukas Enembe sebelumnya usai menjalani pemeriksaan tersangka kasus suap fan gratifikasi. Lukas Enembe bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Lukas Enembe keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.45 WIB. Dia keluar mengenakan kursi roda.

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Lukas Enembe. Dia hanya berlalu saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Lukas Enembe hanya menyampaikan dalam kondisi baik saat ditanya kondisi kesehatan oleh wartawan. Dia lalu dimasukkan ke mobil untuk segera menjalani penahanan di Rutan KPK.

“Baik, baik,” kata Lukas Enembe di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Selasa (10/1). Dia lalu diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Papua.

Usai dinyatakan sehat oleh tim medis, Lukas Enembe lalu dibawa dari RSPAD ke KPK sore tadi sekitar pukul 16.50 WIB. Lukas Enembe lalu tiba di gedung KPK sekitar pukul 17.11 WIB.

Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Net/Detik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *