PALEMBANG – Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi pertambangan tanah ( galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 wib.
Hal ini sebagai gerak cepat dari Kasatreskrim Polrestabes Palembang yang merupakan atensi dari Kapolda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan setelah mendengarkan laporan dari masyarakat.
“Kita menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan diwilayah kecamatan Gandus Palembang,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Satu unit traktor. Sementara lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar.
Supriadi menambahkan adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita diantaranya memeriksa satu orang saksi di TKP yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi.
“Mengamankan barang bukti satu unit traktor dan telah mengundang 2 kali klarifikasi terhadap diduga pelaku kegiatan An Alvin CV PL dan sampai saat ini belum hadir,” bebernya
Rencana kita, lanjut Supriadi, yakni riksa ahli dari dinas pertambangan, Riksa saksi saksi TKP Mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal dalam pengejaran opsnal serta penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan Administrasi lidik dan sidik.