Jakarta, Mediainfokorupsi – Pada hari Rabu 18 Januari 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).
Kami menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kajari Jakarta Timur, Ardito Muwardi, melalui Kasi Intelijen, Ady Whira Bhakti, menyatakan kepada awak media.
Dan Ady menjelaskan, kedua tersangka tersebut berinisial H dan KJH. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 18 Januari sampai 6 Februari 2023.
Kejari Jaktim secara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, H telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur untuk selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara KJH ke Kejari Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Kemudian Agus Wantoro (AW) mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
(Ali)