Empat Auditor BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 5 hingga 8 Tahun Bui

NASIONAL58 Dilihat

Bandung,mik – Majelis hakim memvonis empat auditor BPK Jabar penerima suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Empat pegawai BPK ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keempat terdakwa dari BPK Jabar itu adalah, yaitu Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah, dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa. Keempat terdakwa ini hadir dalam sidang vonis melalui dalam jaringan (daring) atau virtual. Sidang vonis digelar di PN Bandung, Senin (16/1/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara delapan tahun terhadap terdakwa Anton dengan denda Rp 300 juta, dengan hukuman pengganti lima bulan. Kemudian, vonis lima tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Gerri, denda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan.

Terdakwa Arko dijatuhi vonis kurungan penjara lima tahun, denda Rp 200 juta dan hukuman pengganti tiga bulan. Dan, terdakwa Hendra divonis kurungan penjara tujuh tahun, denda Rp 300 juta dengan hukuman pengganti lima bulan.

Selain hukuman pokok, keempat terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan. Keempat terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan masing-masing nominal yang berbeda.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah keempat terdakwa kooperatif, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

“Putusan ini sesuai dengan hati nurani kami sebagai majelis hakim,” kata hakim ketua dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung.

Majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, masing-masing penasehat hukum dari empat terdakwa memutuskan untuk menimbang dan berkomunikasi terlebih dahulu terkait vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil sikap yang sama.

“Secara keseluruhan masih pikir-pikir. Kami pelajari dalam waktu tujuh hari,” kata JPU Heny Nugroho kepada awak media.

Sementara itu, penasehat hukum Hendra Nur, Subagyo Sri Utomo mengaku menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan dan bakal berkoordinasi dengan Hendra terlebih dahulu.

“Kami pikir-pikir, kami akan diskusi dengan saudara Hendra selama tujuh hari. Nanti akan kami putuskan,” kata Subagyo.

Dalam sidang tuntutan keempat terdakwa, dikutip dari situs resmi PN Bandung, keempat terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Anthon dituntut kurungan penjara sembilan tahun dan denda Rp 300 juta, subsider delapan bulan kurungan penjara. Terdakwa Arko dituntut enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Terdakwa Gerri dituntut enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan Hendra dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider delapan bulan.

Sekadar diketahui, keempat terdakwa auditor BPK Jabar itu menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah Rp 1,9 Miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat yang merupakan ASN Pemkab Bogor.

Uang tersebut diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022. Dalam perkara ini, Hendra menerima sebesar Rp 520 juta, Anton Rp 25 juta dan Rp 350 juta, Arko Rp 195 juta dan Gerry Rp 195 juta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *