March 23, 2023
Media Info Korupsi
DKI JakartaNASIONALUncategorized

JPU Eksekusi Perkara Pemalsuan Surat, Mantan Lurah Cakung Barat RD Di Jeblos Kepenjara

Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara pemasluan surat Pasal 263 dengan terdakwa Ridwan Dulhadi mantan lurah Cakung Barat.

Kejaksaan negeri Jakarta timur melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Ridwan Dulhadi mantan lurah Cakung barat kecamatan Cakung setelah sidang selesai.

Awak mediainfokorupsi.com mewawancarai Kasubsi Pratut bagian pidana umum Ari Meilando.SH dan Kasubsi Eksekusi bagian pidana umum Septi Sabrina.SH, dikantor kejaksaan negeri Jaktim.

Eksekusi penahanan terdakwa juga kita melibatkan Kasubsi Intel kejaksaan negeri Jaktim Oky Devian.SH.

Karena pada saat terdahulu terdakwa tidak tidak ditahan hanya dikenakan tahanan kota namun terdakwa melakukan upaya hukum melalui penasehat hukumnya.

Kami JPU sesuai dengan ada Nomor B-/M.1.13.3/EA 3/01/2023. Kontra Memori Peninjauan Kembali atas Nama Terpidana RIDWAN DULHADI.

Menyatakan pada hari ini, Selasa tanggal 24 Januari 2023, akan menanggapi materi dalam memori permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana, atas nama RIDWAN DULHADI dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 744 K/PID/2022 tanggal 28 Juli 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 325/PID/2021/PT DKI Tanggal 26 januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta 614/PID B/2021/PN.JKT Tim Tanggal 16 Nopember 2021.Timur Nomor

Ungkapan logika universal mengajarkan bahwa sudah sejak dahulu terdapat azaz “tanturn valet auctoritas, quantum valet argumentation” bahwa suatu kebenaran itu menjadi benar bukan tergantung kepada siapa yang mengatakannya, tetapi bagaimana argumentasi kebenaran itu disusun untuk disampaikan. Oleh karenanya, sebelum membahas Materi Permohonan Peninjauan Kembali.

“Ari menambahkan terdakwa juga pernah menjabat sebagai lurah Cakung barat kecamatan Cakung,” dan atas perkara banding dan kasasi terdakwa di hukum 1 (satu) tahun penjara.

Masih kata Ari kita eksekusi penahanan selesai persidangan pembacaan yang digelar dan akan dilanjut Minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Namun selesai persidangan kami pihak JPU sesuai perintah pimpinan agar terdakwa Ridwan Dulhadi dieksekusi atau ditahan lapas klas 1A Cipinang Jaktim.Ungkap Ari.

(Ali)

Related posts

Leave a Comment