Belanja Makan Minum Jamuan Tamu di Sekda Kab Gowa Jadi Temuan BPK RI

NASIONAL98 Dilihat

Gowa – Gowa- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2021 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 46.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2021.

Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa (selanjutnya disingkat Pemkab Gowa) Tahun Anggaran (TA) 2021 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan diantaranya, Belanja Makan Minum Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan.

Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 535.867.170.046,03 dan terealisasi sebesar Rp 490.721.967.530,76 atau 91,58%. Atas realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Makan Minum Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah (Sekda) yang terealisasi sebesar Rp 10.635.586.902,00.

Dalam LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa TA 2021 (s.d. Triwulan III) dengan Nomor 67/LHP/XIX.MKS/12/2021 tanggal 30 Desember 2021, diungkapkan adanya temuan Belanja Makanan dan Minuman Tidak Sesuai Ketentuan.

Permasalahan yang diungkapkan adalah Sekretariat DPRD,  Alokasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Belum Diatur, Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Dilakukan dengan Mekanisme Tunai dan  Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Tidak Sesuai yang Dianggarkan.

Selanjutnya BPK juga menjelaskan hasil temuannya di Sekretariat Daerah adalah, Alokasi Biaya Operasional Makan Minum Tamu untuk Ruangan Bupati dan Wakil Bupati Tidak Memiliki Dasar Penetapan dan Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Sebesar Rp 1.493.815.000,00 Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan.

Realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia yang menandatangani bukti pertanggungjawaban, dimana PPTK yang melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lain, dokumen pertanggungjawaban sebenarnya tidak dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa.

Dokumentasi pelaksanaan kegiatan belum mendukung bukti kegiatan antara lain dokumentasi tidak dilengkapi geotagging, foto yang sama digunakan secara berulang pada kegiatan berbeda, disposisi pimpinan undangan, daftar hadir, notulen, jadwal kegiatan dan laporan kegiatan tidak memadai.

Terdapat pembayaran makan dan minum kepada lima penyedia sebesar Rp 3.724.872.750,00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan terdapat pengembalian oleh penyedia kepada PPTK sebesar Rp.908.076.202,00 dan Pertanggungjawaban makanan dan minuman tamu dan/atau rapat tidak sesuai ketentuan.

Penyedia hanya menandatangani kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pencairan dana dan penyedia tidak menyediakan nota/kuitansi terkait pemesanan makanan dan minuman untuk diberikan kepada PPTK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar menerbitkan Peraturan Bupati tentang standar kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD.

Membuat acuan/pedoman/POS mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD dan memberikan sanksi kepada PPTK yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas pembayaran belanja makanan dan minuman

Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan tata kelola belanja makan minum di lingkungan Pemkab Gowa dan menghentikan pengadaan dan pertanggungjwaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan

Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Bagian Umum, PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya dan Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TPKN/D untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah sebesar R.p95.415.214,00.

Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa telah menindaklanjuti dengan Surat Bupati Gowa Nomor 700/052/Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD, diikuti dengan surat teguran Sekretaris DPRD kepada PPTK makan minum dan surat pernyataan dari PPTK makan minum.

Surat Bupati Gowa Nomor 700/053/Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 ditujukan kepada Sekretaris Daerah serta STS dan slip setoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp.19.120.000,00 dengan keterangan pengembalian temuan makan dan minum tamu Ketua DPRD.

Tim Pemeriksa melakukan pengujian Belanja Makan Minum Jamuan Tamu yang menggunakan rekanan penyedia jasa atas realisasi selama bulan Oktober s.d. Desember 2021.

Berdasarkan pengujian dokumen pertanggungjawaban serta wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait realisasi Belanja Makan dan Minum Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah, dari realisasi sebesar Rp.2.348.100.000,00 yang dilaksanakan oleh tujuh penyedia, empat penyedia dengan realisasi sebesar Rp.1.322.172565,00 (setelah 25 dipotong pajak) menyatakan tidak melaksanakan kegiatan pengadaan makan minum tersebut

Hasil evaluasi dokumen pertanggungjawaban serta wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait realisasi Belanja Makan dan Minum Jamuan Tamu diketahui permasalahan diantaranya Belanja Makan dan Minum Dari Empat Penyedia Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Dari tujuh penyedia belanja makan minum, empat penyedia yaitu CV NA, CV SM, CV Bat, dan CV Jen menyatakan tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Hasil konfirmasi kepada pemilik dari keempat penyedia tersebut menyatakan bahwa perusahaan mereka digunakan untuk memenuhi syarat pengadaan.

Adapun realisasi SP2D dari keempat penyedia tersebut sebesar Rp 1.322.172.475,00 selanjutnya diberikan kepada pemilik RM ABTP sebesar Rp 1.320.661.825,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas pengadaan yang dilaksanakan oleh pemilik RM ABTP diketahui bahwa selain menerima uang makan dan minum dari empat rekanan tersebut juga melakukan kegiatan makan dan minum sendiri sebesar Rp 219.700.000,00 (bruto).

Atas kegiatan belanja makan dan minum tersebut, pemilik RM ABTP tidak mempunyai catatan jumlah uang yang telah diterima karena tidak pernah dihitung, hanya mengira atas jumlah di nota dengan informasi jumlah nilai SP2D yang cair.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban makan dan minum berupa nota dari pemilik RM ABTP lebih besar dibandingkan dengan belanja makan dan minum yang diterima dari keempat penyedia.

Selain itu juga terdapat Pemberian Fee Sebesar Rp 1.510.650,00 kepada Empat Penyedia yang Tidak Melaksanakan Pekerjaan Berdasarkan pemeriksaaan mutasi rekening koran dari empat penyedia, diketahui bahwa dari dana sebesar Rp 1.322.172.475,00, terdapat dana sebesar Rp 1.510.650,00 yang tertinggal di rekening empat penyedia yang merupakan fee bagi penyedia, sehingga dana yang dikelola pemilik RM ABTP adalah sebesar Rp 1.320.661.825,00.

Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Gowa dhi. Kepala OPD terkait dan TAPD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. PPK, PPTK dan penyedia jasa mengontrol pemesanan dari Berita Acara Serah Terima Barang karena transaksi menggunakan sistem pembayaran LS.

Untuk kedepannya PPK dan PPTK akan melengkapi dokumen pertanggungjawaban dengan dokumentasi yang disertai geotagging, disposisi pimpinan, undangan, notulensi, daftar hadir, jadwal kegiatan dan laporan kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang bukan menandatangani dokumen pertanggungjawaban di luar kendali PPK dan PPTK karena transaksi menggunakan sistem pembayaran LS.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan ke BPK pada tanggal 19 Mei 2022 yang terdiri dari nota pembelian, rekapan pengeluaran dari empat penyedia yang telah diverifikasi oleh Inspektorat menunjukkan bahwa bukti pengeluaran yang dilaksanakan adalah sebesar Rp 1.320.661.825,00.

Atas bukti pengeluaran tersebut telah dilengkapi dengan surat pernyataan atas kebenaran dari bukti yang disampaikan dengan diketahui oleh PPTK, PPK, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Plt. Inspektur Daerah.(Daeng)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *