“Sebenarnya tidak boleh mereka (PT Dizamatra Powerindo) pakai jalan kita (aset tanah Pemprov), karena itu bukan untuk jalan tambang batu bara,” kata Hasbi diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (10/2).
“Terpenting secara aturan diperboleh atau tidak menyewa aset tersebut. Termasuk payung hukumnya seperti apa, akan kami pelajari dulu,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Sumsel akan terjun melihat langsung aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan di UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) di Indralaya tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar menegaskan, perusahaan batu bara wajib membuat jalan tambang sendiri. Pada kasus ini, Antoni meminta aktivitas menggunakan jalan UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) di Indralaya harus dihentikan dan diselesaikan terlebih dulu sebelum dilanjutkan ke proses sewa.