PPATK Serahkan Laporan Aliran Dana Bakti Kominfo ke Kejagung

NASIONAL60 Dilihat

Jakarta, Mik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan laporan hasil analisis terkait aliran dana BAKTI Kominfo kepada Kejaksaan Agung.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu dilakukan untuk membantu proses hukum kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Ivan menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung juga telah beberapa kali melakukan koordinasi terkait aliran dana dimaksud.

“Sudah dilibatkan dong. Bahkan sejak awal Jampidsus sudah koordinasi mengenai data (aliran dana),” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/2).

Dalam kasus tersebut, Ivan menyebut sudah ada beberapa hasil laporan analisis yang diserahkan kepada Kejagung. Kendati demikian, ia enggan merinci lebih lanjut ihwal kemana saja dana tersebut dialirkan.

Ivan hanya mengatakan PPATK masih memproses aliran dana lainnya yang akan diserahkan kepada penyidik terkait kasus BAKTI Kominfo itu.

“Sudah ada beberapa yang diserahkan dan ada yang sedang proses,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri aliran dana korupsi dalam kasus tersebut.

Kuntadi mengaku pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening. Hanya saja, dirinya enggan menginformasikan hasil pelacakan yang dilakukan PPATK karena masih dalam proses penyidikan.

“Terkait PPATK, ya kita sudah dari awal kita udah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2).

Selain itu, Kuntadi menyebut Kejagung juga turut mendalami soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu.

“Terkait TPPU ya kita dalami, kita tunggu saja,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Irwan Hermawan.

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *