Jakarta, Mik – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka terhadap Wahyudi merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Wahyudi akan ditahan selama 20 hari, mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Sehingga perlu meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH yang berdiri di belakang kami yaitu ketua pengurus yayasan RS SKM,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).
Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Wahyudi telah menyuap hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Edy diduga telah menerima suap sebesar Rp3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri.
Karena tindakannya itu, Edy diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Wahyudi telah menyuap hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Edy diduga telah menerima suap sebesar Rp3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri.
Karena tindakannya itu, Edy diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.