Jakarta,Mik – Kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo perlahan-lahan mulai terungkap.
Kejaksaan Agung telah menemukan sejumlah aliran dana dalam mata uang asing terkait kasus tersebut.
“Terkait penukaran uang. Terindikasi ada beberapa aliran,” kata Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Terkait temuan aliran tersebut, tim penyidik sedang mendalaminya.
Termasuk di antaranya, dana dari para pemenang lelang tender proyek untuk memuluskan pemenangan tender.
“Kita dalami. Aliran itu kita cek semuanya. Dari pemenang tender ke mana lagi, mutarnya ke mana, benar enggak digunakan untuk itu,” ujarnya.
Sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari pihak money changer beberapa waktu belakangan ini.
Pada Senin (20/2/2023) lalu, tim penyidik telah memeriksa pihak Money Changer PT Karya Utama, Ruslan Alamsari.
Kemudian pada Selasa (21/2/2023), tim penyidik kembali memeriksa perwakilan Money Changer PT Karya Utama, Ruslan Alamsari.
Selain itu, pada hari yang sama turut diperiksa Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, Yoyarib Sanu.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan sebagai upaya memperkuat pembuktian.
“Dan melengkapi pemberkasan,” kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.