Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi

NASIONAL69 Dilihat

Jakarta,Mik – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyedeiaan infrastrukturBase Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan memeriksa tujuh saksi untuk mendalalami kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut menyebutkan, adapun tujuh yang diperiksa di antaranya, FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11.

Kemudian, selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, YP selaku General Manager Logistik PT SEI. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada.

D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik kejagung telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasusu dugaan korupsi proyek BTS. (Sumber: ANTARA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *