Palembang, Mik – Sebanyak enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dalam kerjasama pengangkutan Batubara, diperiksa tim penyidik KPK RI.
Keenam saksi itu adalah Zulkifli, M Ari Fitriansyah, Sariyandi, Marice Agustini, Hibri Ismunandar, dan Direktur PT. SMS yakni Adi Trenggana Wirabhakti.
“Hari ini Rabu (1/3/2023), pemeriksaan saksi dan perkara BUMD Sumsel. Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Polrestabes Palembang, Zulkifli karyawan Swasta, M Ari Fitriansyah Karyawan Swasta, Sariyandi Karyawan Swasta, Marice Agustini Karyawan Swasta, Hibri Ismunandar Karyawan Swasta, dan Direktur PT. SMS yakni Adi Trenggana Wirabhakti,” tulis Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, pada Rabu (01/03/2023).
Terkait pemeriksaan keenam saksi yang dilakukan tim penyidik KPK di Polrestabes Palembang, berdasarkan pantauan sumselupdate.com, mendapat info bahwa Polrestabes Palembang hanya memfasilitasi, dan pemeriksaan sepenuhnya dilakukan penyidik KPK.
Namun hingga sekarang belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian Mapolrestabes Palembang. Diberitakan sebelumya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) di Palembang, pada Senin (27/02/2023) kemarin.
Kabarnya penggeledahan itu guna mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi terkait kerjasama PT SMS dalam jasa pengangkutan batu bara.
“Senin, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan wilayah Kota Palembang yaitu kantor PT SMS,” ungkap Jubir bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang disebar oleh KPK, pada Selasa (28/02/2023).
Dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik. Dokumen itu kabarnya berkaitan dengan kerjasama pengangkutan Batubara milik Pemprov Sumsel itu.
“Barang bukti yang kita amankan ini memiliki kaitan dan membuat terang perbuatan dari pihak yang terkait perkara ini,” ungkap Ali.
Jubir KPK RI Ali Fikri menyebut dalam upaya penyidikan mengumpulkan alat bukti, para pihak yang dipanggil dapat kooperatif dan menerangkan dengan benar terkait kasus yang saat ini didalami penyidik KPK RI.
Dari Informasi yang didapat, penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti, bahkan KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Namun hingga kini KPK masih belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tutup Ali.(net)