Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Kejari Jaktim Menerima berkas perlimpahan Tahap 2 kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat kami mediainfokorupsi.com konfirmasi pada Kajari Dr.Dwi Antoro.SH.MH. Melalui kasi Intel Kejari Ady Wira Bhakti.SH.MH. Menyatakan iya benar ada kami menerima limpahan Tahap 2 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dari penyidik Polda Metro jaya.

Pada saat perlimpahan kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak ditahan dan mereka juga komparatif hadir dikejaksaan Jaktim, (6 Maret 2023).
Kedua terdakwa juga mengatakan saat dikejari Jaktim akan komparatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Dan Kelengkapan berkas keduanya dibenarkan Kasi Intel Ady Wira Bhakti.SH.MH. Jakarta Timur “Saya sampaikan secara formil itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia.
“Wira juga menambahkan limpahan tahap 2 dikejari Jaktim karena lokusnya wilayah jakarta timur.Ungkap Wira.”
Dalam perlimpahan Tahap 2 dikejari Jaktim kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Oleh kejaksaan tinggi (DKI Jakarta).” yang diterima oleh Kajari Dr.Dwi Antoro.SH.MH.
Dan untuk persidangan kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Terhitung 14 hari kedepan karena berkasnya setelah lengkap kita akan limpahkan di pengadilan negeri Jaktim, tutup Wira.
(Ali)