Kejagung Periksa Pemilik Bengkel Motor Klasik di Kasus Bakti Kominfo

NASIONAL63 Dilihat

Jakarta,Mik – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik Bengkel MR Classic Motor berinisial A terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemarin.

“Saksi yang diperiksa A alias A selaku pemilik bengkel MR Classic Motor,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).

Ketut mengatakan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa Direktur PT Inti Gria Perdana berinisial PIY.

Selain itu, kata Ketut, penyidik turut meminta keterangan ketiga tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yang diperiksa yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

“Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, kata Ketut, penyidik turut meminta keterangan ketiga tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yang diperiksa yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

“Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *