Jakarta, Mik – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah. Burhanuddin juga meminta agar jaksa tidak mempertontonkan gaya hidup mewah di media sosial (medsos).
Bersamaan dengan itu, Burhanuddin mengeluarkan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Instruksi ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pimpinan lembaga/kementerian untuk mewujudkan ‘hidup sederhana’ dalam setiap kebijakan.
“Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Burhanuddin menyampaikan bahwa pekerjaan jaksa merupakan bentuk pengabdian yang nantinya akan tercatat dalam perjalanan karir yang membanggakan. Untuk itu, pola hidup sederhana penting dikakukan oleh seorang jaksa.
“Melalui pola hidup sederhana, jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas sehingga nantinya sosok jaksa semakin dekat dengan masyarakat,” tutur Burhanuddin.
“Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh
setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi,” sambungnya.
Burhanuddin menuturkan, sikap sederhana jaksa akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum. Dia juga menginstruksikan agar seluruh jajarannya dapat bijaksana dalam penggunaan media sosial.
Burhanuddin meminta agar arahan bijak dalam bermedia sosial sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah,” pungkasnya.