March 22, 2023
Media Info Korupsi
NASIONAL

BPI KPNPA RI Minta Kejari Palembang Usut Dugaan Penyalahgunaan PTSL Kota Palembang pada Pemetaan Tahun 2018-2022

Palembang,Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI meminta Kejari Palembang mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan PTSL dan dan penyalahgunaan di pemetaan pada BPN Kota Palembang tahun 2018-2022.

Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya bahwa ada dugaan jika PTSL hanya dipahami oleh orang kaya saja. Dengan demikian pihaknya meminta Kejari Palembang agar mengusut dugaan tersebut.

Dikatakan Feri, modus yang kerap terjadi dalam kasus tanah yakni dari yang konvensional artinya oknum menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat.

Selain itu ada pula tanah atau bangunan yang telah memiliki sertifikat, namun para mafia tanah membuat sertifikat pembanding palsu.
Kemudian, para mafia tanah juga seringkali memperlambat penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, dalam penundaan penerbitan juga dilakukan pengalihan kepemilikan sertifikat.
“Ada salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya. Bahkan para mafia tanah menggunakan modus ilegal akses dalam melancarkan aksinya.
“Kasus seperti ini perna terjadi di tempat lain,” kata Feri.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Pidsus Kejari Palembang baru-baru ini resmi menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis PTSL Kota Palembang tahun 2018.
3 tersangka tersebut yakni, oknum Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik, serta satu tersangka lainnya bernama Takrim.
Penetapan tersangka, dirilis langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, Selasa 14 Maret 2023.
“Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli,” kata Fandie Hasibuan SH MH.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel, memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Diterangkannya, tahun 2004 di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian, lanjutnya pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.

Masih kata Bobby, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.

“Atas perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Bobby, atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Related posts

Leave a Comment