Palembang,Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI meminta Kejari Palembang mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan PTSL dan dan penyalahgunaan di pemetaan pada BPN Kota Palembang tahun 2018-2022.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya bahwa ada dugaan jika PTSL hanya dipahami oleh orang kaya saja. Dengan demikian pihaknya meminta Kejari Palembang agar mengusut dugaan tersebut.
Dikatakan Feri, modus yang kerap terjadi dalam kasus tanah yakni dari yang konvensional artinya oknum menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat.
Kemudian, lanjutnya pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.
Masih kata Bobby, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.
“Atas perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Bobby, atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.