Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan terdakwa Drs. Hidayat Lukman Di PN Jakarta timur.
Dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Drs. Hidayat Lukman oleh majelis hakim diruang persidangan Soerjadi, (15 Maret 2023).
Pada saat pembacaan tuntutan oleh JPU Sucipto.SH.MH Aron. SH.MH. Yoga Pamungkas.SH.MH. Dan Terdakwa Drs. Hidayat Lukman secara sah melakukan tindak pidananya Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Terdakwa Drs. Hidayat Lukmanl.MBA dituntut oleh JPU selama 7.6 (Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara). Dan didenda Subsider 10 Miliar dan bilamana denda tidak dibayar maka akan digantikan 10 bulan penjara.
Terdakwa Drs. Hidayat Lukman.MBA sebagai bendahara,dan alhamarhum Muhammad Adil sebagai ketua
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa dari hasil kesuluruhan uang terkumpul dari Nasabah/ Masyarakat tersebut berjumlah Rp.500 Miliar.
Dan pertimbangan yang memberatkan terdakwa secara sah bersalah sudah sengaja melakukan menghimpun dana dari masyarakat dan tanpa izin koperasi dari perbankan.
Dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Drs Hidayat Lukman.MBA. “Dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. dengan Hukuman 5 Tahun Penjara Subsider 10 Miliar dan bilamana denda tidak dibayar maka akan digantikan 5 bulan penjara.”
Dalam putusannya majelis hakim, terdakwa Drs Hidayat Lukman lanjut menyampaikan barang bukti dalam berkas perkara nomor 53 berupa Dua flashdisk dan uang Rp 9500.000.00, Rp 1500.000.00,dan (1) satu unit mobil terlampir dipendaftaran harus dikembalikan ke pada anggota koperasi yang belum dapat melalui jaksa penuntut umum.
Dan sidang ditutup oleh majelis hakim, Namun, penasihat hukum dalam persidangan menyatakan kepada majelis hakim pikir-pikir dan penuntut umum pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Persidangan yang diketua oleh majelis hakim Muhammad Djohan Arifin.SH dan hakim anggota Ardi.SH.,Tri Yuliani .SH. Di PN Jakarta Timur.
Dalam pembacaan vonis terhadap bendahara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Sentosa terdakwa Drs Hidayat Lukman.MBA. para korban hadir dipersidangan dan salah satu korban berharap kepada terdakwa Drs Hidayat Lukman untuk mengambilkan sepenuhnya kepada kami, Ungkapnya dengan melas dan menambahkan karena harapan kami terdakwa sebagai bendahara KSP Wahana Sentosa, tutupnya.
(Ali)