Palembang, Mik – Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (15/3/2023).
“Ya benar, untuk perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Sebelumnya perkara ini penyelidikan, dan kini sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Dilanjutkan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, dengan perkara tersebut sudah tahap penyidikan maka Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Karena sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sejauh ini Kejati telah memeriksa Bendahara Umum dan Wakil Bendahara II Koni Sumsel. Kedua saksi menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelas Mohd Radyan SH MH.
Dimana penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tandas Mohd Radyan SH MH.(net/sn)