Jakarta,Mik – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.
“Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Rabu (15/3/2023).
Ketut mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan perintah yang dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia kembali menegaskan tak ada hubungan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo.
“Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya, atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
“Tadi nggak ada hubungan hukum, makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain kan itu,” tambahnya.
Adik Plate Kembalikan Uang
Kejagung mengungkap adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.
“Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan,” kata Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Dia menyebut penyerahan uang Rp 534 juta kepada penyidik dari adik Johnny G Plate merupakan sukarela. Namun, belum diketahui apakah uang tersebut dapat berpotensi menjadikannya tersangka atau tidak. Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan perlu didalami perannya dalam kasus ini.
“Penyerahan uang Rp 500 juta itu merupakan penyerahan sukarela, yang bersangkutan mengakui bahwa pada periode tersebut dirinya menerima fasilitas dari Bakti, dan selanjutnya apakah itu berpotensi mendudukkan dia sebagai tersangka, nah itu makanya kita sedang dalami, perannya seperti apa, tapi yang jelas yang bersangkutan ini kan swasta apakah fasilitas tersebut dia terima kaitannya karena penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana itu yang kita mesti harus dalami,” katanya.(net)