March 22, 2023
Media Info Korupsi
DKI JakartaNASIONALUncategorized

PN Jakarta Timur Berhasil Eksekusi Lahan Seluas 3.887 M2 Di Kelurahan Duren Sawit

Jakarta, Mediainfokorupsi.com – PN Jakarta Timur Mengabulkan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membaca, Surat Permohonan Nomor: 027/SRP-SI/VI/2022, tanggal 24 Juni 2022,dari Saut Irianto Rajagukguk,SH.,M.H, Siharma H.D.Rajagukguk, S.H.,Surya Auroman Saragih,S.H.,M.H.,Raynaldo Rajagukguk,S.H.,dan Stevy Anggreani, S.H. bertindak untuk dan atas nama Ny.Ilham Binti Saleh, Dkk., sesuai dengan surat kuasa No.010/SRP-SK/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi,yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar melanjutkan Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 02/2021 Eks. Del /PN.Jkt.Tim. Jo No. 29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Maret 2021;

Telah membaca pula :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.29/Eks.Pdt/2020 Jo No .386/ Pdt.G/ 1995/ PN.Jkt.Sel.,tanggal 5 Januari 2021;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 02/2021 Eks.Del/PN.Jkt.Tim. Jo No.29/Eks.Pdt/2020 Jo No. 386/ Pdt.G /1995/ PN.Jkt.Sel,tanggal 18 Maret 2021.

Untuk pengosongan terhadap objek sengketa yang berupa sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.194/Duren Sawit, Surat Ukur No.359/1998, terletak di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit (d/h.Kecamatan Jatinegara) Jakarta Timur, seluas 3.887 M2 sesuai Gambar Situasi No.29/1995,yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Timur tanggal 5 Oktober 1995, dengan batas-batas sebagai berikut :

-Sebelah Utara Jalan Samudra;
Sebelah Selatan Tanah/Perumahan PT. Altan Karsa prisma.
Tanah/Perumahan PT. Altan Karsa prisma.
Sebelah Timur Sebelah Barat Tanah/Perumahan PT. Altan Karsa prisma.

Guna pemenuhan/ pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel,tanggal 25 Juni 1996 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.755/Pdt/1996/PT. DKI tanggal 9 September 1997 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1857K/Pdt/1998 tanggal 14 Juni 2001 Jo Putusan Peninjauan Kembali No.145 PK/ Pdt/2003/tanggal 12 April 2006. Untuk diserahkan dalam keadaan kosong.

Dalam pelaksanaan eksekusi oleh PN Jakarta timur, berhasil mengosongkan 14 Rumah, salah satu warga menyatakan kepada awak media kami Punya Sertifikat dan IMB namun dalam proses persidangan di pengadilan warga kalah baik ditingkat pengadilan negari, pengadilan tinggi DKI, Mahkamah Agung sampai (PK) peninjauan kembali warga kalah dalam persidangan.

Pada saat pelaksanaan Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai protes dari warga pada Rabu (7/9/2022).

Namun protes dari warga dapat diselesaikan dengan cara mediasi, setelah diterangkan oleh (JS) jurusita pengadilan. Trisno.SH selaku ketua koordinator lapangan untuk pengosongan lahan tersebut.

Eksekusi Pengosongan tersebut meminta bantuan aparat keamanan terkait, menurun 850 personil kepolisian polres jakarta timur, TNI dan Sat Pol PP kotamadya jakarta timur, Panitera PN jakarta timur Marlin Simanjuntak.SH.MH. Menyatakan bahwa mengenai biaya yang timbul sebagai akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon Eksekusi. Ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(Ali)

Related posts

Leave a Comment